CPNS
BKN Berang, Banyak CPNS yang Lulus, Mengundurkan Diri, Ini Sanksi yang Akan Diberikan
Pemerintah menyiapkan sanksi berat bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang mengundurkan diri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah menyiapkan sanksi berat bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang mengundurkan diri.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdapat 105 CPNS yang mengundurkan diri dengan alasan yang berbeda-beda.
Kementerian Perhubungan tercatat menjadi lembaga yang CPNS-nya paling banyak mengundurkan diri yakni 11 orang.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, mundurnya para CPNS yang telah dinyatakan lolos tersebut akan merugikan pemerintah.
Karena formasi instansi yang seharusnya terisi justru menjadi kosong.
Tak hanya itu, biaya yang harus dikeluarkan negara saat penerimaan CPNS juga cukup besar.
Oleh karena itu Satya menegaskan bahwa para CPNS yang mengundurkan diri tersebut nanti akan diberi sanksi.
Aturan pemberian sanski tersebut juga sudah tercantum dalam ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut juga telah dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.
Satya menambahkan, sanksi denda yang diterapkan di beberapa instansi juga berbeda-beda.
Seperti pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Lalu untuk pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta."
"Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.
Baca juga: Oknum PNS Terlibat Kecurangan Seleksi CASN 2021, BKN: Konsekuensi Pemberhentian Tidak Hormat
Kemendikbudristek Terima 7.242 CPNS Baru
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kemendikbudristek menyambut kehadiran 7.242 calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti meminta para CPNS terpilih dapat berkinerja baik dan penuh dedikasi dalam melaksanakan tugas kedinasan di unit kerja masing-masing.
"Tugas kalian tidak mudah tapi di sini kalian bisa berkontribusi luar biasa untuk memastikan sektor pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi di Indonesia berjalan dengan baik. Berkinerjalah dengan baik dan laksanakan tugas dengan penuh dedikasi," ujar Suharti melalui keterangan tertulis, Rabu (11/5/2022).
Di antara 7.242 orang CPNS yang diterima, terdapat 110 CPNS yang bertugas di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen), 76 CPNS bertugas di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), 102 CPNS bertugas di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Paudikdasmen).
Lalu 54 CPNS bertugas di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) serta 41 CPNS bertugas di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek).
Selanjutnya, 136 CPNS bertugas di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, 11 CPNS bertugas di Inspektorat Jenderal (Itjen), 24 CPNS bertugas di Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
Kemudian 77 CPNS di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa). Adapun 6.611 CPNS lainnya tersebar di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) dan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia.
Suharti berharap kepada para CPNS untuk bekerja tidak hanya sekadar mengisi lowongan pekerjaan, lebih dari itu, juga tulus berbakti kepada bangsa dan negara.
Idealnya, kata dia, seorang pegawai tidak hanya sekadar melakukan pekerjaan berdasarkan instruksi pimpinan namun memiliki inisiatif untuk memberi gagasan dan penguatan di satuan kerjanya masing-masing.
“Saya betul-betul meminta kalian bekerja secara proaktif. Bawalah hal positif yang kalin ketahui dari luar untuk dibahas, diterapkan, dan dikembangkan bersama di sini," pungkas Suharti.(*)