Headline Tribun Timur
Nama Tidak Boleh Satu Kata Lagi, Maksimal 60 Huruf
Pemerintah membuat aturan baru penulisan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Hatim meluruskan, aturan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang sudah punya dokumen kependudukan.
“Peraturan ini tidak berlaku surut, tapi berlaku kedepan atau orang yang baru melakukan pengurusan dokumen kependudukan,” terangnya.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan masyarkat yang lain juga bisa melakukan perubahan data.
Dengan catatan mereka punya alasan jelas atau urgensi dari perubahan data tersebut. Tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan, baik itu dalam kartu keluarga (KK) maupun KTP Elektronik (e-KTP).
Setidaknya ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, KK, kartu identitas anak, e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan soal aturan nama ini.
Ia mengatakan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Permendagri itu ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022 dan mulai diundangkan pada 21 April 2022.
Merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3). Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Hal tersebut termasuk menyingkat nama seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.
Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof (‘).
Ketiga, masyarakat juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.
Adapun gelar yang dimaksud baik di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana.
Selain larangan, diatur pula tata cara pencatatan nama yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.