Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Nama Tidak Boleh Satu Kata Lagi, Maksimal 60 Huruf

Pemerintah membuat aturan baru penulisan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Kepala Dinas Dukcapil Makassar Muh Hatim.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah membuat aturan baru penulisan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Tidak boleh lagi nama hanya pakai satu suku kata. Seperti Ahmad dan Muhammad. Ahmad dan Muhammad harus diikuti kalimat lain. Demikian pula Andy atau John, harus diikuti kata lain.

Panjang nama maksimal 60 hurut dan tidak boleh disingkat.

Jadi Andi tidak bisa lagi hanya ditulis A, dan seterusnya.

Aturan tersebut hanya berlaku bagi yang baru akan mengurus KTP dan KK. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, yang berisi aturan baru penulisan nama itu, tidak berlaku surut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Muh Hatim mengatakan, selain pelarangan pembuatan nama satu suku kata, aturan tersebut juga mengatur tentang jumlah huruf dalam nama.

Maksimal 60 huruf, jumlah tersebut sudah terhitung dengan spasi.

Jika melebihi ketentuan, diharapkan untuk mengurangi jumlah huruf dari nama yang diajukan.

“Sekarang banyak orang tua yang membuat nama anaknya terlalu panjang, nah itu diatur dalam Permendagri ini hanya boleh 60 huruf dengan spasi,” ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (24/5/2022).

Selain itu kata Hatim, penggunaan nama Muhammad yang sering disingkat Muh atau Moh tak lagi dibolehkan.

Begitu juga dengan nama Siti yang sering disingkat St.

“Jadi tidak boleh pakai singkatan dalam namanya, harus ditulis jelas sesuai ejaannya,” terangnya.

Aturan tersebut menurut Hatim untuk memudahkan masyarakat, agar nama-nama yang ada di dokumen kependudukan tak multi tafsir.

“Jadi regulasinya terkait kaidah penulisan nama, tidak boleh menggunakan singkatan maupun simbol keagamaan (Haji bagi umat Islam),” terangnya.

Juga dilarang untuk mengikutkan gelar dalam dokumen kependudukan. Misalnya Profesor, doktor, dokter, magister, dan gelar akademik lainnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved