Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ICDT Bulukumba

Muttamar Mattotorang Dikukuhkan Jadi Ketua ICDT Bulukumba, Kadis Kominfo: Ilegal!

Kisruh kepengurusan Masjid Islamic Center Dato Tiro (ICDT) Bulukumba, hingga kini masih menjadi perbincangan publik. 

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Masjid ICDT Bulukumba 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kisruh kepengurusan Masjid Islamic Center Dato Tiro (ICDT) Bulukumba, hingga kini masih menjadi perbincangan publik. 

Ketua pengurus terpilih ada dua versi. Ada versi Andi Muttamar Mattotorang dan juga versi Pemkab Bulukumba yang menunjuk H Amri. 

Kubu Andi Muttamar mengklaim dirinya terpilih berdasarkan musyawarah jamaah. 

Dan pengukuhan pengurus versi Andi Muttamar telah dilaksanakan hari ini, Rabu (25/5/2022). 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bulukumba, Rudy Ramlan, angkat bicara. 

Rudy menjelaskan, jika Masjid ICDT ini adalah masjid yang terbangun di atas aset Pemerintah Kabupaten Bulukumba

Pembangunannya dimulai semenjak periode pemerintahan Andi Patabai Pabokori. 

Sejak berdirinya, pengurus masjid ditetapkan melalui SK Bupati dan ini telah sesuai dengan standar idarah (Manajemen). 

Pengurus masjid ini ditetapkan dan dilantik oleh bupati dengan masa kerja selama tiga tahun dan dapat dipilih kembali selama dua periode. 

Kpengurusannya terdiri dari perwakilan pemerintah, organisasi Islam dan perwakilan masyarakat.

"Pada tanggal 5 April 2022, Pemerintah Kabupaten Bulukumba sesuai dengan kewenangannya, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bulukumba tentang Pembentukan Pengurus ICDT Bulukumba Masa Bakti 2022–2025," kata Rudy Ramlan. 

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Rudy, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengurus masjid yang sah adalah kepengurusan yang telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bulukumba

Sehingga yang berhak untuk menjalankan roda organisasi adalah orang–orang yang tersebut namanya dalam Keputusan Bupati tersebut.

"Menyikapi apa yang terjadi hari ini, adanya kelompok yang mengatasnamakan dirinya adalah Pengurus Masjid ICDT berdasarkan Keputusan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bulukumba tanggal 15 Mei 2022 adalah hal yang keliru, ilegal dan sabotase," tegas Rudy.

"Karena pengukuhan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II / 802 Tahun 2014," tambahnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved