Koslan Mulai Rajin Berkantor Usai Diciduk Bolos Enam Bulan, Inspektorat: Terancam Dapat Sanksi Berat
"Kalau sudah melanggar dan mengulang lagi, dia sudah dapat sanksi dengan kategori berat," tutupnya. (*)
Penulis: Siti Aminah | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koslan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar sudah mulai menunjukkan perubahan sikap.
Pengakuan Sekretaris Kesbangpol Makassar Hary, Koslan sudah mulai rajin berkantor setelah diciduk malas berkantor selama kurang lebih enam bulan.
"Setelah sidak pasca lebaran sudah relatif bagus masuk kantor," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (24/5/2022).
Hanya saja, kasusnya tetap bergulir, saat ini pihak inspektorat sedang melakukan pendalaman atas pelanggaran disiplin ASN yang dilakukan Koslan.
Hary membeberkan, sudah ada tiga saksi yang memberi keterangan ihwal kinerja Koslan selama di Kesbangpol.
Mulai dari Kepala Bagian Kepegawaian Kesbangpol, Kabag Keuangan, dan teranyar ia juga dipanggil untuk memberi keterangan.
"Hari ini saya ke Inspektorat memberikan keterangan atau jadi saksi ril sehubungan dengan temuan ini," ungkapnya.
Hary membeberkan, selama berkantor Koslan sempat mengeluh kurangnya aktivitas di kantor.
"Keluhan yang bersangkutan katanya kadang tidak tahu apa yang mau dikerjakan," bebernya.
Sebagai salah satu pimpinannya, ia kerap kali memberi masukan atau nasihat kepada Koslan.
Harus banyak-banyak bersyukur karena di luar sana banyak orang yang ingin berada di posisinya, yakni menjadi ASN.
Terkait sanksi yang akan diberikan kepada Koslan, pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada Inspektorat.
"Nanti hasilnya ditentukan inspektorat berdasarkan hasil pemeriksaan, apa hukumannya kita tunggu saja," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti mengatakan, belum ada hasil atau keputusan.
Pihaknya sementara melakukan rangkaian pemeriksaan.
Hanya saja, melihat pelanggaran yang dilakukan jebolan STPDN tersebut masuk dalam pelanggaran berat.
Apalagi sebelumnya, Koslan telah melakukan pelanggaran disiplin yang sama, juga sudah diberi pembinaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengelolaan SDM (BKPSDM).
"Kalau sudah melanggar dan mengulang lagi, dia sudah dapat sanksi dengan kategori berat," tutupnya. (*)