Dicecar 30 Pertanyaan saat Diperiksa di Kejari, ASN DPRD Makassar Bantah Minta Cashback
Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memeriksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial ATN.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memeriksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), berinisial ATN.
ATN datang ke kantor Kejari Makassar menggunakan seragam ASN.
ATN tiba di kantor Kejari Makassar sekitar pukul 10.00 Wita dan baru keluar sekitar pukul 15.30 Wita.
Baca juga: Suka Duka Nakes RSUD Andi Makkasau saat Pandemi Covid 19, Sampai harus Buang Air Kecil di Celana
Baca juga: Kronologi Arman Maulana Temukan Ayahnya Tewas Tergantung di Rumahnya Jl Ujung Bori Makassar
ATN mengaku, dicecar sekitar 30 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan.
"Kurang lebih 30 pertanyaan. Saya tidak hafal persisnya," kata ATM, Selasa (24/5/2022).
Beberapa pertanyaan seperti tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) dibagian Humas DPRD Makassar.
"Diantaranya tupoksi saya, terus berapa anggaran publikasi jumlahnya dan mekanisme pembayaran," ujarnya.
ATN juga membantah adanya Pungutan Liar (Pungli) dialamatkan ke dirinya.
Ia mengaku tidak pernah meminta dana kembali terhadap media yang menjalin kerjasama.
"Terus (juga ditanyakan) apa benar saya menerima pemberian dari sejumlah media? Ya, saya bilang kalau pemberian saya terima, tapi saya tidak pernah meminta, apalagi memaksa," tegasnya.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menanyakan ihwal peruntukan dana yang diterima ATN.
Dirinya mengaku, dana yang diterima digunakan sebagai dana taktis untuk kebijakan pimpinan DPRD Kota Makassar.
"Saya jawab sesuai BAP untuk memenuhi sejumlah kebijakan pimpinan," ucapnya.
Kebijakan itu diantaranya memasang iklan ucapan di media cetak.
"Diantaranya membayar iklan ucapan selamat ulang tahun Rusdi Masse yang ke 49. Yang mengucapkan itu Rudianto Lallo selaku ketua DPRD Makassar," ungkap ATN.