Pemkot Makassar
Pemkot Kurangi Masa Kontrak PPPK Eks Honorer Sekolah Swasta, Terancam Tak Terima Gaji 3 Bulan
Pemkot Makassar mengurangi masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengurangi masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021.
Pengurangan masa kontrak hanya berlaku bagi eks honorer yang mengabdi di sekolah swasta.
Masa tugas mereka terhitung mulai tanggal 1 Juni 2022. Sementara di Surat Keputusan (SK) petikan yang diberikan pekan lalu tertulis masa tugas mulai 1 Maret 2022 hingga 29 Februari 2024.
Sementara PPPK yang berasal dari honorer sekolah negeri masa tugasnya tetap sesuai dengan SK Petikan, terhitung mulai 1 Maret 2022.
Hal ini menuai protes dari PPPK guru asal sekolah swasta.
Mereka menilai ada diskriminasi dari Pemkot Makassar. Padahal mereka sama-sama menjadi bagian pegawai Pemkot yang lulus PPPK.
"Antara PPPK yang dari sekolah negeri dan swasta dibedakan, mereka terhitung bertugas sejak 1 Maret sementara kami terhitung 1 Juni nanti," ucap salah seorang pegawai PPPK yang tak ingin disebut namanya.
Dengan masa kerja yang terhitung mulai 1 Juni tersebut, otomatis mereka tidak akan mendapatkan insentif untuk bulan Maret hingga Mei.
"Tidak ada gaji untuk Maret sampai Mei karena masa tugas kami diundur ke Juni," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Makassar Muhyiddin mengatakan, PPPK adalah honorer negeri bisa dilanjutkan insentifnya karena telah terdata dalam tanggungan APBD.
Dari 863 honorer guru yang lulus PPPK, 527 diantaranya merupakan honorer guru di sekolah negeri. Selebihnya dari sekolah swasta
Terkait pengurangan masa kontrak ini, Muhyiddin belum memberikan penjelasan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Dakhlan mengatakan, insentif hanya diberikan kepada PPPK yang memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari sekolah tempatnya bertugas.
"Kita hanya bayarkan sesuai kapan mereka mengabdi, kalau tidak masuk Maret April berarti tidak dapat diberikan insentifnya," terangnya.
Dakhlan menambahkan, Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran pembayaran gaji PPPK dari pos Belanja Tak Terduga (BTT).
Anggaran yang disiapkan sebesar Rp40 miliar untuk pembayaran gaji PPPK selama 10 bulan.
"Itu untuk pembayaran gaji 863 PPPK berstatus guru dan satu tenaga teknis," bebernya.
"Kita sudah rapatkan, untuk pembayaran gaji PPPK, sudah disepakati akan dibayar melalui BTT. Karena tahun kemarin tidak dianggarkan di Dinas Pendidikan," tukasnya. (*)