Marah-marah ke Guru Tanpa Sebab, Kepsek SD 7 Turatea Jeneponto Dipindahkan
Kepala Sekolah (Kepsek) UPT SD Negeri 7 Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dipindahkan.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-JENEPONTO.COM - Kepala Sekolah (Kepsek) UPT SD Negeri 7 Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan dipindahkan.
Diketahui kepsek yang dipindahkan bernama Sarigowa.
Ia dipindahkan lantaran dinilai tidak mencerminkan nilai pendidikan kepada para guru yang ada di sekolah tersebut.
Sebelumnya, Sarigowa pada 20 Mei 2022 memperlihatkan sikap arogan dan marah-marah tanpa sebab kepada guru.
Sehingga, para guru yang mengerjakan rapor siswa pada saat itu tersinggung dan menangis karena dimarahi Kepsek (Sarigowa).
Belakangan diketahui, Sarigowa marah lantaran para guru mengurus berkas kenaikan pangkat tanpa ia diketahui.
Mengetahui sifat arogan Kepsek tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nur Alam Basir angkat bicara.
Bahkan segera mengambil tindakan tegas kepada kepala sekolah yang tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang pendidik.
Nur Alam Basir pun memindahkan Kepsek arogan ke sekolah lain dengan jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
"Terhitung dari 23 Mei 2022 dipindah tugaskan sebagai Plt kepala UPT SD Negeri 19 Turatea Kecamatan Turatea," ujarnya sesuai surat putusan yang dikeluarkan Kadisdikbud, Senin (23/5/2022).
Sarigowa akan batal dengan sendiri sebagai Plt jika sudah ada Kepala UPT SD Negeri 19 yang didefenifkan.
"Surat perintah ini batal dengan sendirinya apabila telah ditunjuk pejabat definitif dengan surat keputusan bupati," tukasnya. (*)
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto Rakib
