Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hukuman Mati

Kuasai 40 Kg Sabu, Syafruddin Divonis Mati oleh Hakim PN Makassar

Vonis mati tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Muhammad Yusuf Karim.

Editor: Muh. Irham
Kompas.com
Ilustrasi vonis pengadilan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang bandar narkoba di Makassar,  Syafruddin, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Senin (23/5/2022).

Vonis mati tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Muhammad Yusuf Karim.

Dalam sidang yang digelar secara hibrid dengan para terdakwa di dalam pengawasan sipir di Rutan Makassar itu, majelis hakim juga membacakan putusan untuk dua terdakwa lain, yakni Andi Baso Jaya dan Faturrakhman yang ketiganya saat diamankan oleh polisi menguasai 75 kilogram sabu-sabu dan 34.000 pil ekstasi.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati kepada bandar narkoba.

"Putusan itu sesuai dengan tuntutan kami dan sudah dikonfirmasi. Untuk terdakwa masih berada dalam pengawasan kita di rutan dan nanti selanjutnya akan dikirim ke Nusa Kambangan," kata Moh Zahroel Ramadhana, jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, pada Agustus 2021 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga orang pemasok sabu-sabu dan ekstasi yang ditangkap di tempat berbeda.

Pada penangkapan pertama, polisi berhasil menyita barang bukti 40 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi. Barang haram itu disita dari Syafruddin dan Jaya.(*)

suara.com|id_suara_curation_desktop

 
10
10

 
0:20/0:30

 
arrow_forward_iosBaca selengkapnya


Powered by GliaStudio
Kemudian penangkapan yang kedua, polisi berhasil menyita 35 kilogram sabu-sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam enam bungkus dari tangan Faturrahman. (Antara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved