ASN Wajib Booster Cairkan TPP, Andi Sudirman: Kita Tidak Akan Mengalah
Orang nomor satu Pemprov Sulsel itu ingin para aparaturnya menjadi contoh bagi masyarakat umum dalam penanganan pandemi Covid-19.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) sudah vaksinasi booster untuk menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal itu ditegaskan Andi Sudirman dalam sambutan terbuka di pengukuhan forum CSR, Baruga Pattingalloang Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Kota Makassar Senin (23/5/2022).
Andi Sudirman mengatakan tidak akan mengalah terhadap keputusan tersebut meski menuai pro kontra.
"Gajinya tetap kita bayarkan karena itu wajib, Sunnah itu TPP berdasarkan performa ASN. Kita tidak akan mengalah," kata Andi Sudirman dalam sambutannya.
Orang nomor satu Pemprov Sulsel itu ingin para aparaturnya menjadi contoh bagi masyarakat umum dalam penanganan pandemi Covid-19.
ASN Pemprov Sulsel diharapkan terdepan dalam program vaksinasi Covid-19.
"Kalau ASN kita sebagai aparat pemerintah tidak menjadi contoh bagaimana dengan yang lain. Saya dulu paling cepat suntik vaksin karena masih muda, jadi cepat lolos screening," katanya.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) Vaksinasi Booster untuk menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Hal itu tertuang dalam surat yang diterbitkan Sekretaris Provinsi Abdul Hayat Gani. Surat itu bernomor 800/2825/BKD tertanggal 18 Mei 2022.
Hayat menyampaikan 5 point dalam suratnya dalam rangka Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Bulan April Tahun 2022 terhadap PNS Pemprov Sulsel.
"Pertama, Bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dapat dibayarkan jika telah melakukan vaksinasi pertama, kedua dan vaksinasi booster yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan dari Pimpinan Perangkat Daerah," tulis Hayat dalam suratnya.
Kedua, jika telah melakukan vaksinasi pertama dan kedua, TPP dapat dibayarkan dengan menyertakan jadwal vaksinasi booster.
Ketiga bagi yang belum mendapatkan vaksinasi agar menyertakan Surat Keterangan dari Dokter alasan bahwa yang bersangkutan tidak diberikan vaksin.
Keempat, ketentuan persyaratan pembayaran TPP sebagaimana dimaksud di atas adalah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan Keluarga sesuai yang terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Kelima, dalam hal bukti vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, dan vaksinasi booster agar diupload melalui aplikasi epinisi masing-masing pegawai.
"Demikian disampaikan untuk maklum atas perhatiannya diucapkan terima kasih," katanya.
Jurnalis Tribun-Timur.com mencoba mengkonformasi kebenaran surat itu kepada Hayat. Ia beralasan baru akan mengeceknya.
"Saya cek dulu ke badan keuangan daerah dan BKD dulu ya. Jangan sampai salah," katanya saat dihubungi Sabtu (21/5/2022). (cr2)
