Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Listrik Juga Segera Naik Susul Harga BBM dan Minyak Goreng, Daftar Tarif Listrik Terbaru 2022

Setelah harga Bahan Bakar Minyak atau BBM dan minyak goreng, kini giliran tarif listrik juga akan naik. Disetujui Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi

Editor: Edi Sumardi
DOK WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi meteran listrik untuk menggambarkan tarif listrik yang segera naik. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Setelah harga Bahan Bakar Minyak atau BBM dan minyak goreng sebagai kebutuhan pokok warga naik pada tahun ini, kini giliran tarif listrik juga akan naik.

Kenaikan tarif listrik pun telah disetujui Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Namun, tarif listrik yang naik adalah tarif listrik dengan daya 3.000 VA ke atas atau yang biasa digunakan masyarakat kelas menengah ke atas.

Dengan demikian, tak semua kategori pelanggan terkena kenaikan tarif listrik.

Rencana kenaikan tarif listrik disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani dalam Raker.

Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani juga menyampaikan jika kenaikan tarif listrik dengan daya 3.000 VA ke atas untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan.

Pemerintah sudah menanggung kompensasi listrik dengan alokasi anggaran Rp 21,4 triliun.

Semula anggaran kompensasi listrik tidak tersedia dalam APBN 2022.

Secara keseluruhan, kompensasi energi melambung menjadi Rp 234,6 triliun dari Rp 18,5 triliun, sehingga anggarannya ditambah sebesar Rp 216,1 triliun.

Rinciannya, kompensasi BBM bertambah Rp 194,7 triliun yang terdiri dari kompensasi solar Rp 80 triliun dan kompensasi Pertalite Rp 114,7 triliun; serta anggaran kompensasi listrik ditambah Rp 21,4 triliun.

"Jadi anggaran untuk kompensasi akan melonjak dari yang tadinya hanya dialokasikan Rp 18,5 triliun," kata dia membeberkan.

Sementara jika tidak ada kompensasi dari pemerintah dan kenaikan tarif listrik, arus kas operasional PLN akan defisit hingga Rp 71,1 triliun.

Sebab, PLN  perlu menjaga rasio kecukupan kas operasional untuk membayar pokok dan bunga pinjaman kepada lender setidaknya minimum 1.0x.

Hingga 30 April 2022, PLN sudah menarik pinjaman sebesar Rp 11,4 triliun dan akan menarik pinjaman kembali di Mei-Juni sehingga total pinjaman Rp 21,7 triliun - Rp 24,7 triliun.

"Jika tidak ada tambahan kompensasi dari pemerintah, maka pada Desember 2022 diproyeksikan arus kas operasional PLN akan defisit Rp 71,1 triliun," kata Sri Mulyani.

Tarif dasar listrik

Berapa tarif dasar listrik 2022?

Berapa tarif listrik per kWh?

Apakah subsidi PLN 2022 masih ada?

Apakah tarif listrik naik lagi?

Itulah sejumlah pertanyaan yang kerap mencuat.

Saat ini, tarif listrik subsidi 2022 yang dikenakan terhadap pelanggan PLN tentu saja berbeda dengan tarif listrik non-subsidi.

Untuk tarif listrik non-subsidi sendiri terdapat 13 golongan tarif yang termasuk tariff adjustment atau penyesuaian tarif yang perhitungannya ditetapkan 3 bulan sekali.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Golongan listrik non-subsidi terdiri dari beragam segmentasi, mulai dari listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik Pemerintah, hingga listrik layanan khusus.

Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi selengkapnya:

* Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).

* Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).

* Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni 2 I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).

* Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).

* Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).

Adapun tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini berbeda-beda pada masing-masing golongan pelanggan PLN non-subsidi.

Berikut daftar tarif listrik yang berlaku saat ini:

1. Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Sejak 2017 tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi tidak pernah mengalami penyesuaian.(kompas.com/tribun-timur.com)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved