Di Tangan Danny Pomanto Pemkot Makassar Berhasil Kembalikan Predikat Opini WTP dari BPK
Diketahui, Pemkot Makassar pada laporan keuangan tahun 2020 lalu mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Penulis: Siti Aminah | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar berhasil merebut kembali predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) tahun anggaran 2021.
Penyerahan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel Jl AP Pettarani, Jumat (20/5/2022).
Laporan hasil keuangan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo.
Seluruh kepala OPD lingkup Pemkot Makassar juga hadir langsung menyaksikan penyerahan laporan keuangan ini.
Kendati demikian, masih banyak catatan-catatan yang diberikan oleh Pemkot terkait laporan keuangannya.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang menjelaskan, sebelum penyerahan ini, ada proses yang dilakukan oleh BPK yang disusun sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Hasil ini diberikan berdasarkan hasil pelaksanaan prosedur pemeriksaan dan semua yang sudah dilakukan di lapangan.
"Apakah sistem pengendalian internal telah didesain. Ini jadi tolak ukur," ucapnya.
"LHP Makassar tahun anggaran 2021, sudah jelas wajar di depannya, di belakangnya pengecualian, di tengahnya mau diisi apakah tanpa atau dengan, Untuk mengisi dilakukan prosedur yang cukup komprehensif dan dibutuhkan pertimbangan, Makassar dapat WTP tahun ini," sebutnya.
Diketahui, Pemkot Makassar pada laporan keuangan tahun 2020 lalu mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Ada 1.479 rekomendasi yang diberikan BPK Waktu itu untuk perbaikan-perbaikan laporan keuangan lingkup Pemkot Makassar.
Diketahui Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu:
1. Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified opinion)
2. Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified opinion)
3. Tidak Wajar (TW/Adverse opinion)
4. Tidak Menyatakan Pendapat (TMP/Disclaimer opinion).