Pembunuhan ASN Dishub
Rekonstruksi Pembunuhan ASN Dishub Makassar, Eks Kasatpol PP Iqbal Asnan Digiring ke Rumah RCH
Rekonstruksi yang dimulai Pukul 11.43 Wita diawali di rumah saksi atas nama Rahma bertempat di Grand Aroepala, Manggala, Makassar
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus pembunuhan ASN Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang melibatkan eks Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, sebagai tersangka menemui babak baru.
Polrestabes Makassar yang menangani kasus pembunuhan Najamuddin Sewang oleh Iqbal Asnan ini sebelumnya sudah menuntaskan berbagai petunjuk soal tersangka.
Tak hanya Iqbal Asnan, Polrestabes Makassar juga menetapkan sejumlah tersangka lainnya.
Sebelum dilipahkan ke Kejaksaan dan dilakukan persidangan, Kepolisian melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan, Kamis (19/5/2022).
Rekonstruksi yang dimulai Pukul 11.43 Wita diawali di rumah saksi berinisial RCH bertempat di Grand Aroepala, Manggala, Makassar.
Baca juga: Ternyata Tak Hanya Iqbal Asnan, Polisi Pun Sakit Hati ke Najamudin Sewang hingga Alasan Mau Eksekusi
Baca juga: Terkuak Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Ternyata PNS Miliuner, Jalin Cinta Segitiga - Bayar Polisi
RCH merupakan ASN Dishub Makassar yang diduga merupakan istri siri dari Iqbal Asnan sekaligus diduga menjadi penyebab adanya tindakan pembunuhan kepada Najamuddin Sewang.
Di lokasi pertama ini Polisi juga menghadirkan dua saksi lainnya yang juga berstatus pegawai DIshub Makassar yakni Rifaldi dan Karto.
Keduanya juga diduga mengetahui terkait rencana pembunuhan yang diotaki Iqbal Asnan.
Awal Kasus
Polisi mengungkap siapa sebenarnya sosok eksekutor atau yang menembak pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang di Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel ( Sulawesi Selatan ), Ahad atau Minggu (3/4/2022).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, mengatakan, sang eksekutor adalah SR atau SL.
"Jadi untuk eksekutornya adalah oknum dari kita, oknum anggota Polri berinisial SR," kata Budhi Haryanto saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (18/4/2022) siang.
SR bertindak atas perintah Kasatpol PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan.
Dalam menjalankan aksinya, dia dibantu dibantu 2 pengantai, yakni Sahabuddin dan M Asri.