Nasib Oknum Sipir Rutan Kelas IIB Sidrap yang Tawarkan Jasa Sewa HP ke Narapidana, Dipecat?
Oknum Sipir Rutan Sidrap, Nana Sutrisna dibebastugaskan usai terbukti menawarkan jasa sewa handphone ke narapidana.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Oknum sipir Rutan Sidrap, Nana Sutrisna dibebastugaskan usai terbukti menawarkan jasa sewa handphone ke narapidana.
Hal itu dikatakan Rutan Kelas IIB Sidrap, Iskandar, Kamis (19/5/2022).
"Sudah di BAP dan saya bebas tugaskan untuk masuk kantor," kata Iskandar.
Baca juga: Siapa Sipir Rutan Kelas IIB Sidrap Tawarkan Jasa Sewa HP ke Narapidana? Tarif Rp75 Ribu - Rp150 Ribu
Baca juga: Begini Kronologi 2 Warga Hanyut di Sungai Belawae Sidrap hingga Ditemukan Meninggal Dunia
Menurutnya, dirinya tidak tahu menahu soal aktivitas terselebung itu.
Karena hasil pemeriksaan internal yang bersangkutan melakukan dengan cara sembunyi-sembunyi.
"Betul kami tidak tahu karena yang bersangkutan melakoni dengan rapi. Kalau para perwira dan anggota jaga sedang melakukan pemeriksaan, oknum ini tidak berada di tempat penjagaan bagian dalam," jelasnya.
Pihaknya sudah melakukan tindakan pemeriksaan dan melaporkan hal ini ke Kanwil Sulsel terkait perbuatan yang bersangkutan.
"Kasus ini sudah kami laporkan ke pimpinan dan nanti keputusan hukumannya kita serahkan ke pimpinan," ucapnya.
Diakuinya, dia telah mendapat panggilan dari pihak Kanwil.
"Saat ini saya dipanggil menghadap di Kanwil dan sekalian menunggu hasil keputusan dari Kanwil," tuturnya.
Lebih lanjut, Iskandar menuturkan kejadian ini disikapinya dengan tegas.
Karena oknum tersebut telah melakukan bisnis keuntungan pribadi dengan memanfaatkan statusnya sebagai pegawai.
"Oknum-oknum anggota yang melakukan modus terselubung inilah yang harus ditertibkan,"tegasnya.
Ia pun sangat menyesali dengan adanya kejadian seperti ini di Rutan Kelas IIB Sidrap tersebut.
Padahal pihaknya telah menyediakan fasilitas Yantel (Pelayanan Telekomunikasi) bagi warga binaan.