Sidang Kasus Pembunuhan Imam Masjid Luwu Ricuh, Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Dituntut 14 Tahun
Masih ingat kasus pembunuhan imam Masjid Nurul Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Yusuf Katubi (71)?
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
warga
Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan imam Masjid Nurul Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Yusuf Katubi (71), ricuh di Pengadilan Negeri Belopa, Rabu (18/5/2022).
Mereka menginginkan pelaku dituntut dengan pasal 340 dan dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Salah satu keluarga korban, Arifin A Wajuanna menyampaikan bahwa tuntutan dari pihak JPU tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku.
"Tuntutan JPU itu tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga kami," ucapnya.
Arifin berharap pelaku bisa dituntut dengan hukuman seberat-beratnya.
"Kami ingin pelaku dituntut pasal 340 dan dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati," paparnya.