Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deretan Bukti Baru Ditemukan KPK Usai Geledah Kantor Alfamidi Terkait Suap ke Wali Kota Rp 500 Juta

Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi cabang Kota Ambon di Ambon, Maluku

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM DAN ALFAMIDI
Ilustrasi terkait penyidik KPK geledah kantor PT Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi cabang Kota Ambon di Ambon, Maluku, Jumat (13/5/2022), pekan lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi cabang Kota Ambon di Ambon, Maluku, Jumat (13/5/2022), pekan lalu.

Selanjutnya pada Selasa (17/5/2022) kemarin, penyidik menggeledah ruang Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy; Gedung A, B, C, dan D Pemkot Ambon; ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon; ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ambon; ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan Amon, ruang kerja Kepala Dinas dan staf Kantor BPKAD; dan beberapa ruangan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Ambon.

Penggeledehan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan kasus dugaan suap oleh staf Alfamidi bernama kepada Wali Kota Ambon nonaktif senilai Rp 500 juta untuk izin pembukaan 20 gerai minimarket.

Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik KPK pun menemukan bukti baru.

"Dari lokasi (penggeledehan), ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat eletronik. Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/5/2022).

Sosok Staf Alfamidi Penyogok Wali Kota dari Partai Golkar Rp 0,5 Miliar, Potret Birokrasi Era Jokowi

Selanjutnya, penyidik akan melakukan analisis terkait dengan barang bukti yang baru ditemukan itu.

"Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Ali Fikri.

Bantah stafnya

Terkait dengan kasus tersebut, manajemen PT Midi Utama Indonesia Tbk membantah bahwa Amri adalah pegawai.

Hal itu disampaikan Corporate Communication Manager Alfamidi.

"Kami tegaskan bahwa Amri bukanlah karyawan Alfamidi dan tidak pernah tercatat sebagai karyawan Alfamidi," ujar Arif, Selasa (17/5/2022).

Arif menjelaskan bahwa dalam setiap perizinan Alfamidi, perusahaannya menyerahkan seluruhnya kepada pihak ketiga. 

Menurutnya, pihak ketiga yang akan menjalankan seluruh proses perizinan pendirian retail minimarket itu sesuai dengan aturan pemerintah setempat.

"Dalam setiap ekspansi Alfamidi, perizinan toko diserahkan kepada pihak ketiga dengan satu kesepakatan yang salah satunya adalah pihak ketiga wajib menjalankan proses perizinan sesuai dengan aturan pemerintah," papar Arif mengatakan.

Adapun Amri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy dan staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa.

Terkait kasus ini, KPK baru menahan Richard dan Andrew.

Sementara Amri tidak hadir dalam pemanggilannya sebagai tersangka.

Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih dan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Dalam kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa untuk mengurus proses izin pembangunan minimarket itu, Amri diduga aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon agar perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri ini, Richard memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL (Richard Louhenapessy) meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Amri dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved