Deretan Bukti Baru Ditemukan KPK Usai Geledah Kantor Alfamidi Terkait Suap ke Wali Kota Rp 500 Juta
Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi cabang Kota Ambon di Ambon, Maluku
TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor PT Midi Utama Indonesia Tbk atau Alfamidi cabang Kota Ambon di Ambon, Maluku, Jumat (13/5/2022), pekan lalu.
Selanjutnya pada Selasa (17/5/2022) kemarin, penyidik menggeledah ruang Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy; Gedung A, B, C, dan D Pemkot Ambon; ruang kerja Sekretariat Wali Kota Ambon; ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Ambon; ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan Amon, ruang kerja Kepala Dinas dan staf Kantor BPKAD; dan beberapa ruangan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Ambon.
Penggeledehan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dengan kasus dugaan suap oleh staf Alfamidi bernama kepada Wali Kota Ambon nonaktif senilai Rp 500 juta untuk izin pembukaan 20 gerai minimarket.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik KPK pun menemukan bukti baru.
"Dari lokasi (penggeledehan), ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat eletronik. Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (18/5/2022).
• Sosok Staf Alfamidi Penyogok Wali Kota dari Partai Golkar Rp 0,5 Miliar, Potret Birokrasi Era Jokowi
Selanjutnya, penyidik akan melakukan analisis terkait dengan barang bukti yang baru ditemukan itu.
"Selanjutnya berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Ali Fikri.
Bantah stafnya
Terkait dengan kasus tersebut, manajemen PT Midi Utama Indonesia Tbk membantah bahwa Amri adalah pegawai.
Hal itu disampaikan Corporate Communication Manager Alfamidi.
"Kami tegaskan bahwa Amri bukanlah karyawan Alfamidi dan tidak pernah tercatat sebagai karyawan Alfamidi," ujar Arif, Selasa (17/5/2022).
Arif menjelaskan bahwa dalam setiap perizinan Alfamidi, perusahaannya menyerahkan seluruhnya kepada pihak ketiga.
Menurutnya, pihak ketiga yang akan menjalankan seluruh proses perizinan pendirian retail minimarket itu sesuai dengan aturan pemerintah setempat.
"Dalam setiap ekspansi Alfamidi, perizinan toko diserahkan kepada pihak ketiga dengan satu kesepakatan yang salah satunya adalah pihak ketiga wajib menjalankan proses perizinan sesuai dengan aturan pemerintah," papar Arif mengatakan.
Adapun Amri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy dan staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa.