Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawa Lari Motor RX King Kakaknya, Warga Parepare Ditangkap di Majene Sulbar

Muhammad Adhan ditangkap polisi gegara membawa lari motor kakaknya, Burhanuddin. Motor itu diambil saat terparkir di kos Burhanuddin Jl Bau Massepe

Penulis: M Yaumil | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/M YAUMIL
pelaku saat digiring masuk kedalam ruang tahanan Polsek Ujung, Jalan Lasiming, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Rabu (18/5/2022) siang 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Muhammad Adhan ditangkap polisi gegara membawa lari motor kakaknya, Burhanuddin.

Motor itu diambil saat terparkir di kos Burhanuddin Jl Bau Massepe, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Muhammad Adnan membawa kabur motor kakaknya ke Kabupaten Majene untuk dijual.

Baca juga: Kronologi Warga Gowa Tega Aniaya Pacarnya di Parepare, Pelaku Melawan saat Ditangkap Polisi

Baca juga: Kecelakaan Tunggal, Mobil Kontainer Tabrak Pagar Masjid Al Manar Parepare

Kanit Reskrim Polsek Ujung, Iptu Nurdin mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya.

"Pelaku diamankan saat berada di rumahnya di Kabupaten Majene, Sulbar" ujar Iptu Nurdin saat menggelar rilis di Polsek Ujung, Parepare, Rabu (18/5/2022).

Kejadian berawal saat korban melaporkan kehilangan motor.

Pelaku pencurian mengarah pada adik korban sendiri.

"Setelah korban melaporkan kasusnya, informasi kemudian mengarah pada adik kandungnya," ujar Iptu Nurdin.

Tim Polsek Ujung bergerak dan menemukan korban sedang berada di rumahnya Majene.

Sepeda motor Yamaha RX King diamankan petugas sebagai barang bukti.

Saat diinterogasi, pelaku beralasan ingin menggunakan motor kakaknya ke Mamuju.

"Pelaku beralasan motor tersebut mau dipakai bekerja, tapi sebenarnya ingin dijual," imbuhnya.

Selain itu, pelaku beberapa kali hendak menjual motor di Majene.

"Saat di Majene pelaku ingin menjual motor namun ditolak beberapa bengkel," pungkas Iptu Nurdin.

Pelaku akan dijerat pasal 362 dan 367 ayat dua.

"Pelaku dijerat pasal 362 dan 367 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuh Iptu Nurdin.

Kerugian korban ditaksir sekira Rp7,5 juta.

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved