Kronologi Warga Gowa Tega Aniaya Pacarnya di Parepare, Pelaku Melawan saat Ditangkap Polisi
Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare, meringkus pelaku penganiayaan terhadap pacarnya, Selasa (17/5/2022).
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare, meringkus pelaku penganiayaan terhadap pacarnya, Selasa (17/5/2022).
Pelaku AR (17) ditangkap di Jl Andi Makkasau, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
AR menganiaya pacarnya N (16). Keduanya merupakan warga Kabupaten Gowa.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal, Mobil Kontainer Tabrak Pagar Masjid Al Manar Parepare
Baca juga: Cegah Penyebaran PMK, Ternak Luar Dilarang Masuk Parepare.
Saat akan diamankan, AR sempat melawan petugas.
Kapolsek KPN, Iptu Sukri Abdullah membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan.
"Awalnya ada laporan warga jika ada penganiayaan disalah satu toko," ujar Iptu Sukri Abdullah.
Awalnya AR (17) mengaku hubungannya dengan N (16) suami istri.
"Setelah dilakukan pendalaman ternyata mereka berdua masih pacaran," ujarnya.
Saat di toko itu, AR (17) tega menganiaya pacarnya karena menolak ajakannya ke Kabupaten Sidrap.
"Yang perempuan ini tidak mau dibawa pergi sehingga meminta tolong kepada warga," jelas Iptu Sukri.
Kasus ini sementara ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parepare.
"Karena ini masih di bawah umur, selanjutnya akan ditangani Unit PPA Polres Parepare," tutup Iptu Sukri.
Sementara N (16) mengaku telah menjalani hubungan dengan Ar (17) selama 7 bulan.
"Kenal lewat aplikasi, baru jalan tujuh bulan," katanya.