Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aziz Yanuar Ungkap Kabar Terbaru Habib Rizieq Shihab FPI di Penjara hingga Perlakuan ke Non-Muslim

Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI, Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab yang kini sedang dihukum 2 tahun penjara karena kasus

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM/TRIBUNNEWS.COM/POLISI
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI, Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ingat mantan Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI, Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab yang kini sedang dihukum 2 tahun penjara karena kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat?

Rizieq Shihab telah ditahan polisi sejak Desember 2020 terkait perkara kerumunan di Petamburan.

Ia kemudian divonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat oleh PN Jaktim.

Dia mengajukan banding dan tetap dihukum kurungan penjara 8 bulan.

Sementara untuk kasus kerumunan Megamendung di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga tetap memvonis Rizieq dengan denda Rp20 juta subsidair lima bulan kurungan.

Rizieq Shihab telah memilih untuk membayar denda Rp20 juta dalam kasus tersebut.

Selain dua kasus itu, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara di perkara penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor.

Namun, Mahkamah Agung (MA) mengurangi masa hukumannya menjadi 2 tahun penjara.

Majelis hakim di tingkat kasasi berpendapat, pidana penjara selama 4 tahun untuk Rizieq Shihab terlalu berat.

Pertimbangan itu tertuang dalam Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang dikonfirmasi Jubir MA pada saat itu, Andi Samsan Nganro.

"Penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama empat tahun terlalu berat, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," demikian bunyi pertimbangan majelis kasasi.

Majelis hakim di pengadilan tingkat kasasi yang memutuskan perkara tersebut yaitu Suhadi selaku ketua serta Soesilo dan Suharto sebagai anggota.

Majelis hakim mempertimbangkan, meskipun Rizieq terbukti melalukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, tapi akibat keonaran tersebut hanya terjadi di media massa.

Menurut majelis hakim, tidak ada korban jiwa atau fisik atau harta benda terkait perkara tersebut.

"Serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved