Aturan Penggunaan Masker Masih Diberlakukan bagi Pengunjung TSM Makassar, MaRi dan PiPo
“PiPo mengikut sesuai instruksi pemerintah, kalau di indoor tetap pakai masker dan kalau outdoor boleh lepas masker,” kata Adelia
Penulis: Rudi Salam | Editor: Waode Nurmin
Tribun-Timur.com/RUDI SALAM
Pengunjung Nipah Park, Jl Urip Sumoharjo, Kota Makassar tetap menggunakan masker, Rabu (18/5/2022)
“Jadi adanya instruksi pemerintah ini pastinya dapat meningkatkan traffic pengunjung mall,” jelas Adelia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker, Selasa (17/5/2022).
Kebijakan tersebut diambil karena situasi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Jokowi mengatakan, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, wajib untuk tetap menggunakan masker.