Polisi Sudah Kantongi Nama-nama Pelaku Pengrusakan Rumah seorang Dukun di Jeneponto
"Pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun penganiayaan secara bersama-sama dan pengrusakan," jelasnya.
Penulis: Muh Rakib | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-JENEPONTO.COM - Kasus pengrusakan rumah seorang dukun bernama Ente, di BTN Sammolo, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto sementara didalami.
Pengrusakan rumah dilakukan oleh ratusan massa dari Kampung Karampang Pa'ja Jeneponto.
Massa tidak hanya merusak rumah si dukun tetapi juga menganiaya pemilik rumah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin.
Ia mengaku belum menangkap terduga pelaku pengrusakan rumah korban
"Belum, kita masih menyelidiki pelaku pengrusakan rumah," ujarnya saat ditemui ruang kerjanya, Selasa (17/5/2022).
Kasat Reskrim juga mengaku pada saat kejadian peristiwa pengrusakan, rumah tersebut dikelilingi oleh massa.
Bahkan jumlah massa yang merusak rumah diperkirakan ada ratusan orang.
"Ratusan massa yang mendatangi rumah dukun," ungkapnya.
Parahnya lagi, massa tak hanya merusak rumah dukun tetapi juga nekat melukai pemilik rumah dengan senjata tajam.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan apabila ada massa yang sudah terbukti melakukan pengrusakan dan penganiayaan, maka akan dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun.
"Pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun penganiayaan secara bersama-sama dan pengrusakan," jelasnya.
Polisi mengaku sudah memeriksa dua orang saksi dari pihak korban.
Bahkan ia mengaku sudah mengantongi nama-nama pelaku yang melakukan penganiayaan dan pengrusakan rumah.
"Baru 2 orang saksi dari korban yang diperiksa," tuturnya.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto Rakib