Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu Not to Land Notice? Penyebab Ustadz Abdul Somad Dilarang Masuk Singapura, Beda Deportasi

UAS mendapat 'Not to Land Notice' dari pemerintah Singapura, yang berarti peringatan tidak boleh mendarat.

Editor: Hasriyani Latif
Tangkapan Layar YouTube Hai Guys Official
Not to Land Notice, penyebab Ustadz Abdul Somad dilarang masuk Singapura, beda dengan Deportasi. 

Lantas Apa Itu Not to Land Notice?

Not to Land Notice adalah penolakan masuk di batas negara atau penolakan masuk seketika di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) negara yang bersangkutan.

NTL merupakan bentuk penegakan hukum yang diberlakukan di beberapa negara terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang masuk pada kategori hukum yang bersifat administrasi negara.

Secara administrasi, ketika seorang warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran, maka dapat dikenai beberapa pilihan sanksi melihat kadar dari pelanggarannya.

Not to Land Notice merupakan penolakan seketika penumpang WNA di bandara internasional dengan alasan keimigrasian.

Ustaz Abdul Somad atau UAS
Ustadz Abdul Somad atau UAS (Youtube)

Bagi penumpang tersebut dikembalikan ke negara yang bersangkutan, diberangkatkan pada kesempatan pertama penerbangan yang menuju negara pemberangkatan.

Jika WNA yang dikenakan harus menunggu akibat tidak adanya jadwal keberangkatan penerbangan selanjutnya, maka WNA tersebut menunggu di ruang detensi yang ada di tempat pemeriksaan keimigrasian (TPI).

Ruang detensi ini secara standar International Civil Aviation Organization (ICAO), berada sebelum batas imajiner pada konter petugas imigrasi sehingga letaknya masih berada di area imigrasi.

Sementara Deportasi adalah satu hal yang dapat menimpa seseorang saat bepergian ke negara lain, selain negara asalnya.

Deportasi adalah ketetapan sipil yang dikenakan oleh warga negara asing yang memasuki negara lain secara ilegal atau melanggar administrasi misalnya visa atau paspor, ataupun izin-izin yang lain, sesuai dengan peraturan negara tersebut.

Biasanya warga negara asing akan dideportasi oleh Direktorat Imigrasi, untuk dipulangkan ke negara asalnya

Menurut KBBI, deportasi sendiri bermakna 'pembuangan', 'pengasingan', atau 'pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak berhak tinggal di situ.'

(Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami) (Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved