Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenkumham Sulsel

Penggarapan Ranperda Inisiatif DPRD Soppeng Libatkan Baznas dalam Pengelolaan Zakat

Penggarapan Ranperda ini melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Amil Zakat Nasional, pengelolaan zakat diselenggarakan atas asas syariat Islam.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Kemenkumham Sulsel
Konsultasi dan Studi Kerja DPRD Soppeng di Kanwil Kemenkumham Sulsel membahas terkait Rancangan Perda Inisiatif DPRD tentang penguatan kelembagaan pengelola zakat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dikonsultasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menyentuh kepentingan masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak dalam sambutannya pada kegiatan Konsultasi dan Studi Kerja DPRD Soppeng di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jumat (13/05/22).

Konsultasi ini membahas terkait Rancangan Perda Inisiatif DPRD tentang penguatan kelembagaan pengelola zakat. 

Kakanwil menyampaikan agar penyusunan Ranperda ini betul-betul memperhatikan dan mengampuh kepentingan publik sesuai dengan peran anggota DPRD Soppeng yang merupakan perwakilan dan penampung aspirasi rakyat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak. (Kemenkumham Sulsel)

"Kanwil Kemenkumham Sulsel siap berkolaborasi dalam pembentukan produk hukum daerah ini dan juga siap berkolaborasi dalam melakukan penyuluhan hukum ke masyarakat yang melibatkan penyuluh hukum dan perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel," ujar Kakanwil.

Kakanwil berharap, melalui kegiatan seperti ini pihaknya dapat berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah Kabupaten Soppeng dalam jangka panjang.

"Mudah-mudahan pembahasan Ranperda ini dapat menghasilkan formulasi agar menjadi Perda yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah yang lebih tinggi tingkatannya," harap Kakanwil.

Konsultasi membahas terkait Rancangan Perda Inisiatif DPRD tentang penguatan kelembagaan pengelola zakat.
Konsultasi membahas terkait Rancangan Perda Inisiatif DPRD tentang penguatan kelembagaan pengelola zakat. (Kemenkumham Sulsel)

Ketua Panitia Khusus Ranperda Penguatan Kelembagaan, Haeruddin Tahang mengungkapkan bahwa penggarapan Ranperda ini melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Menurutnya, pengelolaan zakat diselenggarakan atas asas syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.

"Untuk itu, kami dalam pembentukan Ranperda ini juga melibatkan Inspektorat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Soppeng sebagai pengawas" jelas Haeruddin.

Kegiatan ini turut dihadiri Kabid Hukum Kemenkumham Sulsel Andi Haris, Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Sulsel, Maemunah dan anggota Pansus DPRD Soppeng, serta para perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved