Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anak Mantan Pejabat di Sulsel PDKT ke Pramugari Garuda Pakai Duit Korupsi Rp 647 Juta, Ini Sosoknya

Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti terseret dalam kasus suap yang melibatkan Kepala KPP Pratama Bantaeng, Wawan Ridwan.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti terseret dalam kasus suap yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan sekaligus Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2014-2019, Wawan Ridwan.

Namanya disebut Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK dalam surat dakwaan terhadap Wawan Ridwan.

Ia diduga menerima uang dari Wawan Ridwan sekaligus terdakwa dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu yang merupakan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 647,8 juta.

Jaksa menyebut, Siwi Widi menerima uang itu dari anak kandung Wawan Ridwan yaitu Muhammad Farsha Kautsar pada April 2019.

Hakim ketua Fahzal Hendri meminta Siwi Widi dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan.

Siwi Widi pun hadir memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5/2022).

Terkait pencucian uang Jaksa menduga Wawan tak hanya menerima suap dan gratifikasi untuk merekayasa nilai pajak beberapa perusahaan.

Lebih dari itu, Wawan Ridwan berusaha untuk menyembunyikan uang hasil kejahatannya itu dengan mengalirkannya ke sejumlah pihak.

Dalam perkara ini, Wawan Ridwan diduga menerima suap senilai Rp 6,4 miliar dan gratifikasi Rp 2,4 miliar.

Suap yang diterimanya diduga berasal dari tiga perusahaan yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP), Jhonlin Baratama (JB) dan Bank Pan Indonesia (Panin).

Wawan Ridwan disebut menempatkan uang senilai Rp 8,8 miliar ke rekening Bank Mandiri milik Farsha.

Dari rekening itu sejumlah transaksi terbaca antara lain untuk pembelian jam tangan mewah, mobil mewah, tiket dan sewa hotel, pembelian valuta asing, dan pemberian uang melalui rekening Siwi Widi.

Uang ditransfer dari rekening Farsha ke rekening Siwi Widi sejak 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.

“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” sebut jaksa.

Dalam pandangan jaksa, tindakan Wawan Ridwan itu melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved