6 Media di Makassar Digugat
Sidang Eksepsi Gugatan Perdata Rp 1 Triliun ke 6 Media di Makassar Berlangsung Singkat
Usai menyerahkan berkas jawaban itu, Majelis Hakim pun mengagendakan sidang lanjutan pada Kamis 19 Mei mendatang.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang gugatan perdata Rp 1 Triliun M Akbar Amin terhadap enam media di Kota Makassar, berlangsung cepat
Sidang dengan agenda pembacaan jawaban atau eksepsi itu, berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (12/5/2022) siang.
Dimulai pukul 11.45 Wita, sidang diputuskan ditutup pada pukul sidang ditutup Hakim ketua, Pukul 12.05 Wita.
Pantauan di lokasi, kuasa hukum tergugat terlihat hanya diminta menyerahkan berkas jawaban atau eksepsi.
Setelah itu, Hakim ketua menganggap esepsi itu telah dibacakan dan salinannya diserahkan ke penggugat.
Usai menyerahkan berkas jawaban itu, Majelis Hakim pun mengagendakan sidang lanjutan pada Kamis 19 Mei mendatang.
Agenda sidang yaitu duplik atau tanggapan dari penggugat atas jawaban tergugat.
Sebelumnya diberitakan, kasus gugatan perdata Rp 1 trilliun terhadap enam media di Kota Makassar, berlanjut.
Sidang lanjutan gugatan perdata dijadwalkan siang ini di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (12/5/2022).
Sidang berlanjut setelah proses mediasi menemui jalan buntu alias tidak ada kesepakatan berdamai.
Adapun keenam media massa yang digugat, Antara News, Makassar Today, Terkini News, Celebes News, Kabar Makassar, dan RRI.
Surat gugatan itu tercatat di PN Makassar tertanggal 31 Desember 2021.
Dalam salinan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar, penggugat M Akbar Amir meminta ganti rugi Rp 1 triliun.
Gugatan ganti rugi itu terkait pemberitaan yang menyebut M Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.
Berita tersebut diperoleh wartawan enam media tergugat dari hasil konferensi pers Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino Makassar.