Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jadwal Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Sudah Ditentukan, Kloter 1 Kembali ke Indonesia 15 Juli

Pemberangkatan jemaah haji akan dilaksanakan selama 30 hari masa operasi penerbangan.

Editor: Ansar
KompasTV
Ilustrasi jemaah haji- Pemerintah sudah menentkan jadwal pemberangkatan kloter pertama calon jemaah haji 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah sudah menentukan jadwal pemberangkatan calon jemaah haji (cjh) ke Mekkah.

Jadwal pemulangan pun juga sudah ditentukan. Kloter pertama sudah harus siap-siap.

Sebanyak 93.781 jemaah haji reguler dan petugas kloternya akan diberangkatkan.

Pemberangkatan jemaah haji akan dilaksanakan selama 30 hari masa operasi penerbangan.

Hal itu dikatan Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI Saiful Mujab.

"Kloter pertama berangkat 4 Juni 2022 dengan tujuan Bandara Madinah, kloter terakhir berangkat 3 Juli 2022 dengan tujuan Bandara Jeddah," ujar Mujab melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Mei 2022.

Pemulangan jemaah haji Indonesia juga berlangsung selama 30 hari. Mujab mengatakan kloter pertama akan pulang dari Bandara Jeddah menuju Tanah Air pada 15 Juli 2022.

"Kloter terakhir pulang dari Bandara Madinah menuju Tanah Air pada 13 Agustus 2022," ungkap Mujab.

Seperti diketahui, Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.

Terkait ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Hilman Latief meminta Kementerian Kesehatan mempercepat dan mensosialisasikan pemberian vaksin Covid-19 kepada jemaah haji khususnya yang berangkat pada tahun ini.

Baca juga: Kemenag Beberkan Tipe Pesawat untuk Embarkasi Haji, Ini Rinciannya

"Kemenkes bisa mempercepat pemberian vaksin dosis lengkap kepada jemaah," ucap Hilman.

Hilman juga meminta Kemenkes menyusun skenario pemberian PCR dengan hasil negatif Covid-19 72 jam sebelum jemaah berangkat ke Arab Saudi.

Langkah ini dilakukan terkait aturan dari Pemerintah Arab Saudi soal pemberian dan penyerahan hasil tes PCR dengan hasil negatif 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Baca juga: Kemenag: Arab Saudi Berikan Layanan Fast Track untuk Jemaah Haji Indonesia

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved