6 Media Digugat Rp1 T
Ini Alasan Sehingga 6 Media di Makassar Digugat Rp1 Triliun
Menurut Hazman, pihaknya tetap akan mengikuti agenda sidang sesuai yang dijadwalkan pengadilan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penggugat Rp 1 Triliun terhadap enam media di Kota Makassar, bersikukuh mengikuti jalannya persidangan hingga keluar putusan inkrah.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum penggugat (M Akbar Amir), Muhammad Hazman saat ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (12/5/2022) siang.
Menurut Hazman, pihaknya tetap akan mengikuti agenda sidang sesuai yang dijadwalkan pengadilan.
Terlebih saat proses mediasi selama tiga kali, ada beberapa pihak tergugat yang tidak hadir.
Proses mediasi itu pun kata dia tidak menemui hasil kesepakatan damai.
"Ada mediasi sebanyak tiga kali oleh pengadilan, kami tetap hadir dan ada pihak (tergugat) yang tidak datang dalam mediasi tersebut," ujar Muhammad Hazman.
Pihaknya mengaku tidak menganggap proses mediasi itu buntu karena pihaknya juga ada niatan untuk berdamai.
Hanya saja, karena sudah terjadwal dan ada pihak tergugat yang tidak menghadiri mediasi maka pihaknya bersikukuh untuk tetap melanjutkan perkara itu.
"Mediasi itu bukan kami anggap buntu, masalahnya karena majelis sudah sesuai jadwal yang diterapkan dan pihak tergugat ada yang tidak hadir maka dilanjutlah sidang pokok perkaranya," tutur Hazman.
Pihaknya pun mengaku sedang menyiapkan materi replik atau tanggapan atas penggugat pada sidang selanjutnya.
"Kami terus mengikuti sampai tahapan saat ini, kami berharap juga pihak tergugat agar mengahdiri panggilan sidang pengadilan ini," imbuhnya
Sebelumnya diberitakan, Kasus gugatan perdata Rp 1 trilliun terhadap enam media di Kota Makassar, berlanjut.
Sidang lanjutan gugatan perdata dijadwalkan siang ini di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (12/5/2022).
Sidang berlanjut setelah proses mediasi menemui jalan buntu alias tidak ada kesepakatan berdamai.
Adapun keenam media massa yang digugat, Antara News, Makassar Today, Terkini News, Celebes News, Kabar Makassar, dan RRI.
Surat gugatan itu tercatat di PN Makassar tertanggal 31 Desember 2021.
Dalam salinan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar, penggugat M Akbar Amir meminta ganti rugi Rp 1 triliun.
Gugatan ganti rugi itu terkait pemberitaan yang menyebut M Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.
Berita tersebut diperoleh wartawan enam media tergugat dari hasil konferensi pers Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino Makassar.
Narasumber dalam berita konferensi pers itu, dua orang yang juga mengaku keturunan langsung dari Raja Tallo, Andi Rauf Maro Daeng Marewa, dan Hatta Hasa Karaeng Gajang, pada 18 Maret 2016.
Sejauh ini telah melalui proses persidangan beberapa kali sejak 18 Januari 2022, hingga proses mediasi tidak menemui kesepakatan.
Pantauan di Pengadilan Negeri Makassar, sidang dimulai pukul 11.45 Wita, dihadiri beberapa perwakilan media yang tergugat.
"Hari ini sidang pembacaan jawaban setelah proses mediasi sebelumnya tidak menemui kesepakatan damai," kata Kepala Biro Antara Sulsel Anwar Maga saat ditemui.(*)
