6 Media di Makassar Digugat
Digugat Rp 1 Triliun Karena Pemberitaan, Pengacara Media Tergugat Sebut Tidak Berdasar Hukum
Adapun keenam media massa yang digugat, Antara News, Makassar Today, Terkini News, Celebes News, Kabar Makassar, dan RRI.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gugatan perdata ganti rugi Rp 1 triliun terhadap enam media di Makassar dianggap tidak berdasar.
Hal itu diungkapkan Kuasa hukum tergugat 4 dan 5 (Media Kabar Makassar dan Makassar Today) Syamsul Asri.
Penyataan gugatan dianggap tidak berdasarkan hukum itu, Asri sampaikan seusai mengikuti sidang pembacaan jawaban sekaligus eksepsi.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kamis (12/5/2022) siang.
Ia mengatakan, ada empat poin utama dalam jawaban atau eksepsi yang diajukan dalam sidang.
"(Diantaranya) yaitu persoalan (gugatan) tidak berdasarkan hukum, kemudian kurang pihak," kata Syamsul Asri yang juga tergabung dalam Tim Pembela Kebebasan Pers.
Sementara itu, Muhammad Fakhruddin yang juga Kuasa Hukum tergugat 4-5, mengatakan gugatan yang dilayangkan M Akbar Amir salah alamat.
Ia mengatakan, gugatan itu semestinya diarahkan ke narasumber pemberi keterangan ke awak media.
"Kami menganggap penggugat seyogyanya yang digugat adalah sumber pemberitaan. Pada faktanya mereka (penggugat) tidak memasukkan para pihak (narasumber) dalam gugatan ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasus gugatan perdata Rp 1 trilliun terhadap enam media di Kota Makassar, berlanjut.
Sidang lanjutan gugatan perdata dijadwalkan siang ini di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (12/5/2022).
Sidang berlanjut setelah proses mediasi menemui jalan buntu alias tidak ada kesepakatan berdamai.
Adapun keenam media massa yang digugat, Antara News, Makassar Today, Terkini News, Celebes News, Kabar Makassar, dan RRI.
Surat gugatan itu tercatat di PN Makassar tertanggal 31 Desember 2021.
Dalam salinan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Makassar, penggugat M Akbar Amir meminta ganti rugi Rp 1 triliun.