Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polda Sulsel

Siapa Lima Oknum Brimob Polda Sulsel Dipecat Tidak Hormat? Tersandung Narkoba dan Penipuan

Lima oknum personel Brimob Polda Sulsel dipecat tidak hormat karena terlibat tindak pidana penipuan hingga narkotika.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
MUSLIMIN EMBA / TRIBUN TIMUR
Dansat Brimob Polda Sulsel Kombes Pol Heru Novianto memimpin upacara PTDH di Makosat Brimob, Jl KS Tubun, Makassar, Rabu (11/5/2022) pagi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lima oknum personel Brimob Polda Sulsel dipecat tidak hormat karena terlibat tindak pidana penipuan hingga narkotika.

Upaca Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke lima personel itu dipimpin Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto.

Upacara berlangsung di Markas Komando Satuan (Makosat) Brimob Polda Sulsel, Jl KS Situbun, Makassar Rabu (11/5/22) pagi.

Kelima personel non aktif itu dari Batalyon A Bripka Fajar dan Bripka Irwan Abdullah, dari Batalyon C Bripka Dio Andria Putra dan dari Yanma Brigpol Haris dan Baratu Rivaldi.

Menurut Kombes Pol Heru Novianto, anggota yang dipecat itu ada yang narkoba dan sudah pernah dilakukan sidang disiplin dua kali.

Namun, tetap oknum tersebut kata dia tetap saja menggunakan. 

Bahkan lanjut Kombes Pol Heru, mereka ada juga terlibat peredaran narkoba.

"Karena memang anggota yang melanggar baik pidana maupun kode etik, adalah dilakukan pemecatan. Ini sudah komitmen dan sudah ada undang-undangnya," tegas Kombes Heru kepada wartawan.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, dari ke lima oknum anggota itu ada juga yang terlibat tindak pidana penipuan terhadap beberapa orang.

Modusnya menjanjikan bahwa akan diloloskan menjadi anggota Polri.

"Korbannya cukup banyak, nilainya ratusan juta dan mungkin dia tidak bisa mengembalikan karena nilainya terlalu besar sehingga melakukan disersi atau meninggalkan tugas," ungkapnya.

Heru menyebut, anggota itu telah dilakukan penangkapan dan persidangan serta dimasukkan dalam pidana kurungan hampir satu setengah tahun.

Ia menyebut hal itu merupakan tindak pidana sehingga secara kode etik mereka harus dipecat.

"Ini merupakan suatu wujud daripada bagaimana menciptakan dan menerapkan reward and
punishment, bagi anggota yang berprestasi akan diperjuangkan untuk diberikan penghargaan berupa sekolah maupun kenaikan pangkat yang luar biasa," beber Heru.

"Sedangkan bagi mereka yang mempunyai kesalahan akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan, " sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved