Pencuri Rokok di Jeneponto Ditangkap Polisi saat Bersantai Bersama Temannya
Dari sejumlah barang yang diambil oleh pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.390.000 ribu
Penulis: Muh Rakib | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-JENEPONTO.COM - Tim Pengasus Polres Jeneponto menangkap terduga pelaku pencurian, Rabu (11/5/2022) WITA.
Diketahui pelaku berinisial H (24) beralamat di Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto.
Pelaku tersebut ditangkap di Desa Parasangenberu Jeneponto saat sedang bersantai sama temannya.
Sedangkan korbannya bernama Salmawati (46) beralamat Ballapaleng Kelurahan Togo-togo Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin mengatakan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan masuk ke dalam kios korban.
Pelaku beraksi saat korbannya sementara tertidur pules di dalam kios. Sehingga pelaku leluasa mengambil sejumlah barang.
"Yang diambil pelaku adalah 1 kis rokok sampoerna, 1 kis rokok surya, 3 bungkus rokok gandum, dan 14 buah tabung gas 3 Kg milik korban," ujarnya via rilis yang diterima, Rabu (11/5/2022).
Dari sejumlah barang yang diambil oleh pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.390.000 ribu
"Kerugiannya korban itu mencapai Rp.3.390.000 ribu," ungkapnya.
Adapun kerugian yang dialami oleh korban sehingga ia keberatan dan melaporkan pelaku ke polisi.
Berselang beberapa waktu pihak Polres Jeneponto berhasil menangkap pelaku pencurian barang saat mendapatkan informasi keberadaannya
"Kemudian tim menuju lokasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku," katanya.
Saat pelaku di introgasi oleh pihak kepolisian Polres Jeneponto, ia mengakui semua perbuatannya.
Adapun barang yang diamankan polisi adalah 14 buah tabung gas elpiji 3 Kg.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto Rakib