Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Kolonel Priyanto Pembuang Jasad 2 Sejoli ke Sungai Serayu, Kini Mohon-mohon ke Keluarga Korban

Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022), Kolonel Inf Priyanto mengaku sangat bersalah.

Editor: Hasriyani Latif
Tangkapan layar video Tribunnews
Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022), Kolonel Inf Priyanto mengaku sangat bersalah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat harus menanggung akibat dari perbuatannya.

Ia terbukti secara sah melakukan tiga tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.

Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022), Kolonel Inf Priyanto mengaku sangat bersalah.

Ia menyesali perbuatannya telah membuang korban Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Baca juga: Update Kasus Subang: Reaksi Tak Terduga Danu saat Bertemu Yosef di Makam Tuti & Amalia

Baca juga: Cerita Kolonel Priyanto yang Buang Handi dan Salsabila ke Sungai Usai Tabrakan, Korban Masih Hidup

Priyanto juga mengaku tindakannya itu telah merusak nama baik TNI khususnya Angkatan Darat.

"Kami sangat menyesali atas apa yang saya lakukan, dan kami sangat merasa bersalah. Sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI khususnya TNI Angkatan Darat," kata Priyanto.

Selain itu, Priyanto juga menyesal belum sempat mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga almarhum Handi dan Salsabila meski sudah berusaha.

Ia pun memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban.

"Saya harapkan apa yang saya sampaikan ini bisa diterima oleh keluarga korban," kata Priyanto.

Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (10/5/2022). (Tribunnews.com/gita irawan)

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Priyanto juga dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy dalam berkas tuntuan yang dibacakannya mengatakan Oditur Militer Tinggi berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved