Kloter Pertama Berangkat 4 Juni
Kementerian Agama (Kemenag) RI membagi 100.051 jamaah calon haji (JCH) dalam kuota reguler dan khusus.
Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.
“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” tegas Khaeroni.
Kemenag, sambung Khaeroni, sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
“Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah atau bisa disebut berita bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
“