Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kloter Pertama Berangkat 4 Juni

Kementerian Agama (Kemenag) RI membagi 100.051 jamaah calon haji (JCH) dalam kuota reguler dan khusus.

Editor: Sudirman
SAUDI PRESS AGENCY
Ilustrasi ibadah haji 2022. Kementerian Agama telah merilis nama-nama calon jemaah haji 2022 untuk diberangkatkan ke Mekkah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Agama (Kemenag) RI membagi 100.051 jamaah calon haji (JCH) dalam kuota reguler dan khusus.

Sebanyak 92.825 JCH dimasukkan dalam haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Kemudian dari 92.825 kuota haji reguler itu, Kementerian Agama membaginya lagi menjadi 241 kelompok terbang (kloter) dengan 236 penerbangan ke Arab Saudi.

Rencananya jamaah haji reguler kloter pertama akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022.

Ada dua maskapai yang akan menerbangkan para jemaah, yaitu Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.

“Jamaah haji reguler terbagi dalam 241 kloter dan diperkirakan akan diberangkatkan dalam 236 penerbangan, dengan maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Saiful Mujab, Selasa (10/5/2022).

Di Makassar, Kepala Kemenag Sulsel Khaeroni dan jajarannya sibuk membendung hoaks terbaru dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dana Haji

Hoaks terbaru itu tangkapan layar berita dari media Online dengan menyematkan judul yang menarasikan menteri agama minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara.

“Itu Berita yang hoaks dan sangat menyesatkan umat. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu Fitnah yang sangat keji,” tegas Khaeroni di ruang kerjanya, Senin (9/5/2022).

Menurutnya, Menteri Agama RI sama sekali tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji.

Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag, itu kewenangan BPKH.

“Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” jelas Khaeroni.

Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved