DPRD Luwu Utara Berang, Pabrik Sawit Turunkan Harga Secara Sepihak
PKS mengindahkan pembelian TBS yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 3.110 per kg.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara marah kepada managemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di daerahnya.
Kemarahan itu dipicu oleh ulah PKS yang menurunkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak.
PKS mengindahkan pembelian TBS yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 3.110 per kg.
Rata-rata pabrik hanya membeli dengan kisaran Rp 2.100 per kg.
"Mewakili DPRD saya meminta PKS segera mengembalikan atau membeli TBS petani sesuai harga yang ditetapkan tim penetapan harga yakni Rp 3.110 per kg," tegas Ketua Komisi III DPRD Luwu Utara, Husain, Rabu (11/5/2022).
Pernyataan serupa ikut dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Utara, Edwin Patundungi.
Menurut dia, tidak ada alasan PKS menurunkan harga pembelian TBS petani.
Apalagi sudah ada ketetapan yang ikut disetuji PKS.
"PKS di Luwu Utara tidak boleh membeli TBS dibawah harga pemerintah," katanya.
Ia meminta pemerintah mengevaluasi izin usaha apabila PKS membandel.
"Jika masih ada PKS yang nakal menununkan harga TBS secara sepihak, harus dievaluasi," paparnya.
Menurutnya, aturan tentang pencabutan izin usaha jelas dalam Pergub No 13 tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Indeks K dan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun.
"Kami minta pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk tegas mengawal Pergub 13 tahun 2020 ini," pintanya.
Ketua Apksindo Luwu Utara, Rafiuddin, mengatakan, harga mulai anjlok ketika Presiden Jokowi mengumumkan larangan ekspor CPO.
"Hampir semua PKS menurunkan harga TBS secara sepihak dan tidak mengikuti harga yang ditetapkan pada periode lalu," paparnya.