Zakat Fitrah
Kapan Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Jelang berakhirnya bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakt fitrah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Jelang berakhirnya bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakt fitrah.
Besaran zakat fitrah telah ditentukan di daerah masing-masing. Namun secara umum, jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan yakni setara dengan empat liter beras yang dimakan sehari-hari.
Pembayaran zakat fitrah dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Jika lewat dari waktu itu, maka pembayaran zakat fitrah dianggap batal atau tidak sesuai dengan syariat Islam.
Informasi mengenai batas akhir pembayaran zakat fitrah penting diketahui oleh setiap umat Muslim.
Pasalnya, hukum menunaikan zakat melewati batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah haram.
Kapan waktu haram membayar zakat fitrah?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel ini akan menyampaikan ulasan mengenai 5 waktu pembayaran zakat fitrah.
Pembahasan tentang waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah salah satu topik menarik pada momentum Ramadan seperti saat ini.
Terlebih, waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah adalah hal yang penting diketahui bagi umat muslim yang hendak menunaikan kewajibannya.
Dikutip dari laman resmi baznas.go.id, ada beberapa pendapat ulama mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.
Salah satu argumen mengenai waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah adalah menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
Dijelaskan bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri. Artinya, menurut pendapat ini waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.
Lebih lanjut, pendapat lain mengenai waktu utama membayar zakat fitrah adalah menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal.
Disebutkan, zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi'i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur). Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.