Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TV Analog

Apa Itu TV Analog? 60 Tahun Mengudara Mulai Hari Ini Disetop Siarannya, Cek Daftar Wilayah yang Kena

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menghentikan siaran TV Analog.

Editor: Hasriyani Latif
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi - Siaran TV Analog telah mengudara selama 60 tahun di Indonesia dan akan digantikan oleh siaran TV digital. 

Televisi analog juga membutuhkan STB untuk bisa menerima siaran digital.

Bedanya dengan TV Digital

Dilansir kompas.com dari Department of Electrical Engineering, Universitas Islam Indonesia (UII), perbedan TV analog dan TV digital yang utama adalah jenis sinyal informasi yang ditransmisikan.

Pada TV analog, sinyal yang ditransmisikan adalah sinyal analog, sedangkan pada TV digital menggunakan sinyal yang direpresentasikan oleh bit-bit data.

Karena sinyal TV digital terdiri dari bit, ukuran bandwidth yang sama yang menggunakan sinyal TV analog saat ini, dapat menampung gambar definisi tinggi atau High Definition Television (HDTV) dalam bentuk digital.

Sistem penyiaran TV digital di Indonesia DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial 2) dalam 1 frekuensi dapat membawa hingga 12 program siaran SDTV (Standard Definition Television).

Sementara itu, 1 frekuensi TV analog hanya bisa menampung 1 program.

Baca juga: Daftar Daerah di Indonesia yang Akan Alami Penghentian Siaran Televisi Analog Tahap Pertama

Baca juga: Kementerian Kominfo: Media-media Online Dipenuhi Konten yang Tak Pantas Dilihat Anak-anak

Perbedaan lainnya adalah transmisi TV digital yang mendukung format rasio aspek layar lebar (16:9).

Ukuran ini cocok dengan rasio aspek sebagian besar HDTV.

Perangkat TV dengan rasio aspek 16:9 dapat menampilkan gambar layar lebar tanpa banyak ruang gambar yang diambil oleh bilah hitam di bagian atas dan bawah layar.

Bahkan, sumber non-HDTV seperti DVD juga dapat memanfaatkan rasio aspek 16:9 untuk mendapatkan tampilan gambar yang maksimal.

Daftar Wilayah Tak Bisa Lagi Akses Siaran TV Analog

Pemerintah menyuntik mati siaran TV Analog per hari ini, Sabtu (30/4/2022) pukul 24.00.

Suntik mati siaran TV Analog ini akan dilakukan dalam tiga tahap.

Untuk tahap I dilakukan hari ini rencananya ada 56 wilayah siaran yang meliputi 166 kabupaten/kota di Indonesia.

Antena TV analog yang dijual toko elektronik.
Antena TV analog yang dijual toko elektronik. (TribunSolo)
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved