Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Remaja 17 Tahun di Bulukumba Diamankan Polisi karena Curi Handphone

Kedua pelaku yang diketahui masih berumur belasan tahun ini ditangkap di depan SPBU Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Bulu.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Waode Nurmin
Dokumentasi
Unit Jatanras Polres Bulukumba, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian, Kamis (28/4/2022). 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Unit Jatanras Polres Bulukumba, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian, Kamis (28/4/2022).

Satu orang diantaranya adalah MRS, remaja berusia 17 tahun.

Sementara satu orang lainnya adalah RPS (18 tahun).

Keduanya diamankan karena diduga telah melakukan pencurian tiga unit ponsel di rumah milik Abd Halim Amsu.

Lokasinya di Perumahan Teratai Regency, Jalan Teratai, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Selasa (22/2/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, membenarkan hal tersebut.

Menurut AKP Yusuf, penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban ke pihak kepolisian.

“Dari keterangan awal korban, menyampaikan bahwa saat kejadian dirinya sedang tertidur dan menduga pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak kunci," jelas dia.

"Kemudian masuk melalui jendela kamar mertuanya dan mengambil dua unit HP, selanjutnya pelaku masuk ke kamar miliknya dan mengambil satu unit HP yang diletakkan diatas kepalanya," tambahnya.

Setelah menerima laporan, Unit Jatanras kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Dan akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku, yang diketahui berada di depan SPBU Jalan Jendral Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Bulu.

Selain kedua terduga pelaku, turut diamankan barang bukti berupa ponsel yang merupakan hasil kejahatan.

Dan dua unit ponsel lainnya masih belum ditemukan.

“Dari pengakuan terduga pelaku, mengakui bahwa merekalah yang melakukan pencurian tiga unit ponsel di rumah korban Abd Halim Amsu," jelasnya.

Kini ke dua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba, untuk diproses hukum lebih lanjut. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved