Ramadan 2022
Ketentuan Fidyah - Begini Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Orang Tua Renta
Fidyah dilakukan untuk menebus/ mengganti puasa Ramadhan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankannya karena alasan yang tidak dapat dihindari.
Dengan kata lain, fidyah adalah bentuk keringanan yang berlaku bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu. Misalnya karena sakit parah atau sudah lanjut usia sehingga tidak memungkinkan untuk puasa.
Orang yang masuk dalam kriteria tersebut diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun sebagai gantinya, orang diperbolehkan tidak berupasa tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.
Cara membayar fidyah tentu menjadi hal penting untuk diketahui bagi muslim yang memenuhi kriteria. Termasuk bagi ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya.
Dikutip dari laman baznas.go.id, fidyah adalah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).
Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.
Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah adalah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 50.000 per hari per jiwa.