Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2022

Siapa Saja yang Berhak Menerima Fidyah? Pahami Kriteria, Besaran Fidyah, dan Waktu Membayar

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar makanan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Editor: Hasriyani Latif
Patheos
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar makanan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Melaksanakan puasa di Bulan Ramadhan merupakan kewajiban setiap umat Islam.

Namun ada beberapa golongan yang tidak wajib berpuasa karena alasan tertentu.

Seperti sakit, wanita yang sedang datang bulan atau haid, sedang mengandung atau hamil, menyusui, dan lainnya.

Namun di antara golongan itu, ada beberapa yang tidak diharuskan menggantinya dengan berpuasa di lain waktu sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.

Baca juga: Apa yang Dilakukan saat Itikaf? Ini Tuntunan Rasulullah SAW Raih Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir

Baca juga: Berapa Lama Waktu Itikaf? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad soal Amalan 10 Hari Terakhir Ramadhan

Misalnya wanita yang sedang hamil boleh menggantinya dengan membayar fidyah.

Fidyah berasal dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Dalam islam, membayar fidyah diizinkan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.

Sehingga, mereka tidak harus menggantinya dengan berpuasa di lain waktu.

Menurut penjelasan di laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), kategori orang yang boleh tidak berpuasa terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Kriteria Orang yang Boleh Membayar Fidyah

Adapun kriteria orang yang boleh membayar fidyah di antaranya:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Ilustrasi - Membayar Fidyah Bagi Orang yang Tidak Mampu Melaksanakan Puasa Ramadhan
Ilustrasi - Membayar Fidyah Bagi Orang yang Tidak Mampu Melaksanakan Puasa Ramadhan (Tribunnews.com)

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar makanan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.

Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

Penerima Fidyah:

1. Orang fakir

2. Orang miskin

3. Orang tua sakit.

Apabila ada kerabat (tidak tinggal dalam satu rumah) yang masuk dalam kriteria tersebut maka diutamakan agar menjadi penerima fidyah.

Berapa Takaran Fidyah untuk Satu Orang per Hari?

Total fidyah ini nantinya sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan saat bulan ramadan.

Berikut ini takaran membayar fidyah.

1. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I

Fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Baca juga: Bagaimana Cara Mengqadha Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui?

Baca juga: Sholat Lailatul Qadar Jam Berapa? Ketahui Tata Cara Sholat, Jumlah Rakaat, Bacaan Niat dan Doanya

2. Menurut Ulama Hanafiyah

Fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.

Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.

Aturan Ulama Hanafiyah ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Sedangkan cara membayar fidyah bagi ibu hamil dapat berupa makanan pokok.

Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

3. Menurut Kalangan Hanafiyah

Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.

4. Ketentuan BAZNAS untuk DKI Jakarta Raya dan sekitarnya

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari untuk satu orang pembayar fidyah.

Fidyah Hanya bagi yang Tidak Mampu Membayar Puasa

Perlu ditekankan kembali, fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu atau tidak ada harapan untuk membayar hutang puasa ramadan.

Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.

Ilustrasi ibu hamil - Wanita hamil dalam kondisi tertentu boleh meninggalkan puasa dan menggantikannya dengan membayar fidyah.
Ilustrasi ibu hamil - Wanita hamil dalam kondisi tertentu boleh meninggalkan puasa dan menggantikannya dengan membayar fidyah. (huffingtonpost.com)

Sementara untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.

Dikutip dari zakat.or.id, fidyah wajib dibayarkan karena adanya satu dari tiga sebab, yaitu:

- Sebagai pengganti puasa itu sendiri.

- Pengganti hilangnya keutamaan waktu yaitu bulan Ramadhan.

- Kompensasi dari menunda qadha‘.

Kapan Waktu Bayar Fidyah?

Jika ingin menunaikan Fidyah bisa dilakukan di hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan saat Ramadhan.

Fidyah juga boleh dilaksanakan di hari terakhir bulan Ramadhan.

Namun, Fidyah tidak boleh dilaksanakan pembayarannya sebelum Ramadhan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved