Anda Bertanya Ustadz Menjawab
Bagaimana Cara Mengqadha Puasa Bagi Wanita Hamil dan Menyusui?
Namun bagi wanita hamil dan menyusui, dibolehkan untuk meninggalkan puasa.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Umat muslim diwajibkan berpuasa pada bulan Ramadan.
Namun bagi wanita hamil dan menyusui, dibolehkan untuk meninggalkan puasa.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana cara mengqadha puasa bagi wanita hamil dan menyusui?
Ustadz H Sabaruddin LC menjawab pertanyaan itu lewat program ‘Anda Bertanya Ustadz Menjawab’, Selasa (26/4/2022).
Program dihadirkan Tribun Network kolaborasi BNI ini disiarkan diberbagai sosial media.
Salah satunya melalui Facebook Tribun Timur Berita Online Makassar.
Kemudian tayang juga di Instagram tribuntimurdotcom, dan di Tiktok Tribun Timur.
Ustadz H Sabaruddin mengatakan, seorang wanita hamil dan menyusui diharuskan mengqadha puasa.
“Ketika takut akan dirinya maka berhak untuk mengqada puasanya,” kata Ustadz H Sabaruddin.
Qada puasa dilakukan karena adanya rasa ketakukan kepada bayi dan diri wanita yang sedang hamil.
“Takut kepada bayinya dan dirinya maka berhak untuk mengqhada atau menganti puasanya,” papar Ustadz H Sabaruddin.
Bahkan kata Ustadz H Sabaruddin, takut pada bayinya saja, seseorang diharuskan untuk mengganti puasa.
“Takut pada bayinya saja, maka berhak untuk mengqhada sekaligus membayar fidyah,” tutupnya.
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita
