Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ramadhan 2022

Berapa Kg Beras untuk Bayar Zakat Fitrah? Simak Ketentuan Bayar Zakat dalam Bentuk Beras atau Uang

Masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Editor: Hasriyani Latif
zakat.or.id
Ilustrasi - Berapa Kilogram Beras untuk Bayar Zakat Fitrah? Simak Ketentuan Bayar Zakat dalam Bentuk Beras atau Uang 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bulan Ramadhan 1443 H sebentar lagi akan berakhir.

Sebagai umat Islam, membayar zakat fitrah merupakan kewajiban.

Jadi jangan tunda lagi, segera bayar zakat fitrah Anda.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi umat Islam yang sudah mampu.

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Fidyah? Pahami Kriteria, Besaran Fidyah, dan Waktu Membayar

Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ada 8 Golongan, Tak Hanya Fakir Miskin

Namun terkadang masih banyak yang bingung besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan jika dalam bentuk beras.

Berikut ini penjelasan lengkap mulai niat hingga besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan.

Zakat fitrah yang bersifat wajib dibayarkan pada saat bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri.

Masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Saat menyerahkan zakat fitrah, umat Islam dianjurkan membaca niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga keluarga.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki.
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki. (freepik)

Inilah bacaan niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, hingga anggota keluarga lain

- Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

- Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

- Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

- Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

- Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

- Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.

Doa Menerima Zakat Fitrah

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.

Berikut satu di antara contohnya:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.

Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang dan Beras

Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca juga: Hukum dan Ketentuan Bayar Zakat Fitrah, Lebih Baik Zakat Beras atau Uang? Penjelasannya

Baca juga: Jam Berapa Sholat Lailatul Qadar? Simak Jumlah Rakaat, Niat dan Tata Cara Sholat Lailatul Qadar

Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Berikut contonhnya:

1. Banten

Baznas Banten telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.

Apabila diuangkan, besaran zakat fitrah 2022 di Banten setara dengan Rp 30 ribu per jiwa.

Sementara rincian besaran zakat fitrah kota/kabupaten di Banten adalah:

- Kota Serang: Rp 30.000

- Kota Cilegon: Rp 35.000

- Kota Tangerang: Rp 35.000

- Kota Tangerang Selatan: Rp 35.000, Rp 40.000, dan Rp 50.000

- Kabupaten Serang: Rp 30.000

- Kabupaten Pandeglang: Rp 30.000

- Kabupaten Tangerang: Rp 35.000

2. DKI Jakarta

Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.

Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu.

Hal ini sesuai SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.

Dikutip dari baznas.go.id, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik.

Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi.

3. Jawa Barat

Sementara itu, di Jawa Barat, besaran zakat fitrah 2022 berbeda antar kota atau kabupaten, yaitu berkisar Rp 25 ribu hingga Rp 57 ribu.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 236/BAZNAS-JABAR/IV/2022 seperti dikutip Tribunnews.com dari baznasjabar.org.

Besaran membayar zakat fitrah 2022 berdasarkan harga yang ditetapkan dengan mengikuti standar harga yang berlaku di masing-masing daerah.

Inilah besaran zakat fitrah 2022 di wilayah Jawa Barat:

- Kota Bogor Rp 45 ribu

- Kabupaten Subang Rp 30 ribu

- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu

- Kota Cimahi Rp 30 ribu

- Kota Bandung Rp 32 ribu

- Kabupaten Sumedang Rp 32.500

- Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500

- Kabupaten Kuningan Rp 25 ribu

- Kabupaten Majalengka Rp 30 ribu

- Kota Sukabumi Rp 33 ribu

- Kabupaten Purwakarta Rp 31.250

- Kabupaten Indramayu Rp 30 ribu

- Kabupaten Karawang Rp 32 ribu

- Kabupaten Pangandaran Rp 27.500

- Kota Depok Rp 45 ribu

- Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500

- Kabupaten Bekasi Rp 45 ribu

- Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu

- Kota Banjar Rp 25 ribu

- Kabupaten Bandung Rp 32.500

- Kabupaten Bandung Barat Rp 30 ribu

- Kota Bekasi Rp 40 ribu

- Kabupaten Ciamis Rp 27.500

- Kota Cirebon Rp 35 ribu

- Kabupaten Bogor Rp 37.500

- Kabupaten Garut Rp 30 ribu

4. Makassar

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Selatan memberikan informasi terbaru mengenai berapa besaran zakat fitrah 2022.

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan akan menjadi panduan umat muslim di Kota Makassar dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan.

Besaran zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk makanan pokok seperti beras diberikan dengan jumlah 4 liter.

Dilansir dari Instagram resminya, Baznas Provinsi Sulawesi Selatan menginformasikan bahwa besaran zakat fitrah Kota Makassar dan sekitarnya berdasarkan SK Walikota Makassar tahun ini adalah:

Kelas 1 Rp 50.000 per jiwa

Kelas 2 Rp 42.000 per jiwa

Kelas 3 Rp 38.000 per jiwa

Kelas 4 Rp 34.000 per jiwa

Sementara zakat fitrah dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi atau pendapatan perkapita di lokasi tersebut, sehingga besaran tiap daerah bisa berbeda-beda.

Selain menyalurkan melalui masjid, zakat fitrah juga bisa dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) provinsi atau kabupaten/kota.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved