Ramadhan 2022
Siapa Saja yang Berhak Menerima Fidyah? Pahami Kriteria, Besaran Fidyah, dan Waktu Membayar
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar makanan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
TRIBUN-TIMUR.COM - Melaksanakan puasa di Bulan Ramadhan merupakan kewajiban setiap umat Islam.
Namun ada beberapa golongan yang tidak wajib berpuasa karena alasan tertentu.
Seperti sakit, wanita yang sedang datang bulan atau haid, sedang mengandung atau hamil, menyusui, dan lainnya.
Namun di antara golongan itu, ada beberapa yang tidak diharuskan menggantinya dengan berpuasa di lain waktu sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.
Baca juga: Apa yang Dilakukan saat Itikaf? Ini Tuntunan Rasulullah SAW Raih Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir
Baca juga: Berapa Lama Waktu Itikaf? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad soal Amalan 10 Hari Terakhir Ramadhan
Misalnya wanita yang sedang hamil boleh menggantinya dengan membayar fidyah.
Fidyah berasal dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Dalam islam, membayar fidyah diizinkan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.
Sehingga, mereka tidak harus menggantinya dengan berpuasa di lain waktu.
Menurut penjelasan di laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), kategori orang yang boleh tidak berpuasa terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Kriteria Orang yang Boleh Membayar Fidyah
Adapun kriteria orang yang boleh membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
