Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dosen UMI Fahri Bachmid: Peradi Idealnya Tidak Perlu Pengesahan Menteri Hukum dan HAM

Dosen Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid SH MH menyampaikan pendapat perihal polemik antara Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan.

Tayang:
Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Fahri Bachmid
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid SH MH 

TRIBUN-TIMUR.COM- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr Fahri Bachmid SH MH menyampaikan pendapat perihal polemik antara Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan terkait keabsahan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
“Peradi merupakan Organ Negara dalam arti luas yang bersifat mandiri “independent state organ” yang idealnya tidak memerlukan tindakan administratif pengesahan Menteri Hukum dan HAM,”

hal yang demikian ini mempunyai korelasi tentang lembaga atau organ negara yang merupakan "sine qua non" dalam memahami dinamika sistem ketatanegaraan suatu negara, ujar Fahri Bachmid, Selasa (26/4/2022).

Menurut Fahri Bachmid, berdasarkan norma Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.

Oleh karena itu, selain pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, badan-badan lain, fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman juga harus mendukung terlaksananya kekuasaan kehakiman yang merdeka.

“Salah satunya adalah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggungjawab, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,” katanya

Dijelaskan Fahri, ketentuan Pasal 5 Ayat (1) UU Advokat memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Baca juga: Dosen UMI Fahri Bachmid Jadi Ahli di Sidang Dugaan Korupsi 10 Mantan Anggota DPRD Muara Enim

Kedudukan tersebut memerlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah Profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam rumusan norma Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat, yaitu”Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan UU ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat”.

Oleh karena itu, menurut Fahri, Organisasi Advokat, PERADI, secara konstitusional hal ini tercermin dalam putusan MK dalam Perkara No.014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 yang pada hakikatnya menegaskan bahwa Organisasi PERADI sebagai satu- satunya wadah Profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan fungsi Negara.

“Dengan demikian, secara teoritik berdasarkan ajaran hukum tata negara, lembaga atau organ negara merupakan institusi-institusi yang dibentuk berdasarkan hukum untuk menjalankan fungsi-fungsi negara, baik fungsi klasik maupun fungsi secara aktual,” paparnya.

Berdasarkan teori konsep hukum dari istilah Negara, Fahri menegaskan bahwa ciri-ciri yang mereka lekatkan kepada negara hanya dapat dipahami sebagai ciri dari suatu tatanan norma atau komunitas yang dibentuk oleh tatanan norma tersebut.

Hal yang demikian dapat dipahami secara jelas dalam UU RI No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, serta dibentuk Peradi sebagai perintah UU Advokat. Organisasi Advokat PERADI
secara hukum dijamin kemandirian dan kebebasannya adalah merupakan organisasi profesi yang didirikan berdasarkan UU Advokat.

Baca juga: Jadi Narsum LK II Nasional HMI Makassar, Fahri Bachmid Soroti Isu Kontemporer Ketatanegaraan

UU Advokat selain memberikan pengakuan terhadap eksistensi Advokat sebagai penegak hukum namun sekaligus memberikan pengakuan adanya satu Organisasi Advokat sebagai wadah tunggal Advokat di Indonesia sekaligus memberikan kekuasaan negara dibidang Advokat kepada Organisasi Advokat Peradi dalam bentuk kewenangan yaitu:

Melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat; Pengujian calon Advokat; Pengangkatan Advokat; Membuat Kode Etik; Membentuk Dewan Kehormatan; Membentuk Komisi Pengawas; Melakukan Pengawasan Advokat; dan memberhentikan Advokat, (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 bertanggal 30 November 2006, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010 bertanggal 27 Juni 2011,

Fahri Bachmid berpendapat, bahwa eksistensi Peradi sebagai “Independent State Organ” yang pada prinsipnya melaksanakan fungsi Negara, proses pembentukan Organ Negara Peradi pada hakikatnya berangkat dari basis legal konstitusional “yang mempunyai derajat konstitusional yang tinggi “constitutional importance”.

Hal tersebut dapat dicermati dan berpijak pada ketentuan pasal 24 ayat (3) UUD Tahun 1945. Pasal ini mengatur bahwa “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang” dan Advokat adalah penegak hukum berperan sesuai dengan tujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved