Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terjadi di Makassar, Karyawan Swasta ini Dipecat karena Pertanyakan THR ke Pimpinan

"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," bebernya.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Waode Nurmin
Dokumentasi
Syamsul Arif Putra, karyawan PT Karya Alam Selaras 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gegara mempertanyakan Tunjangan Hari Raya (THR), karyawan salah satu perusahaan swasta di Kota Makassar dipecat.

Ialah Syamsul Arif Putra, karyawan PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan.

Hal tersebut bermula saat Syamsul Arif memperjuangkan haknya dan pekerja yang lain terkait THR.

Ia berinsiatif untuk mempertanyakan THR menjelang Hari Raya Idulfitri kepada pimpinan.

Namun sangat kasihan, ia mendapat respon yang tidak bagus dari pimpinan hingga akhirnya dipecat.

"Pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan," bebernya.

Syamsul Arif menambahkan, pihaknya dipecat tanpa aba-aba, tidak ada surat peringatan (SP) sama sekali.

Artinya, ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.

"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya.

Ia mengungkap, ada banyak masalah dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan selama ia bekerja.

Misalnya, gaji lembur yang tidak dibayar, atau jam kerja karyawan yang tidak menentu.

"Jam kerja sampai 50 jam seminggu. Sementara yang diatur di pasal 77 ayat (1) dan (2) dimana jam kerja itu 40 jam. itu dinilai mencederai hak pekerja," paparnya.

Karena hal diatas, ia lalu mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.

Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu panggilan dari pihak Disnaker.

"Saya sudah laporkan, katanya tunggumi disposisi," bebernya.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Nielma Palamba mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi kedua belah pihak.

Pertemuan diagendakan pada Selasa (26/4/2022) besok.

"Kalau kasus PHK nya itu ranah disnaker yang akan memediasi. Sudah ada di Bidang HI Insyaallah besok yang berangkutan kita panggil," kata Nielma.

Ia menjelaskan, untuk pembayaran THR, merupakan hak non upah bagi para pekerja.

Jika hasil dari mediasi tersebut perusahaan ditemukan melanggar ketentuan, maka akan dikenakan sanksi.

Sanksi dapat berupa teguran administrasi hingga pencabutan izin.

"Sanksi diawali dengan teguran adminstrasi hingga pencabutan izin. Dan kami tetap berkordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan yang ada di Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel," pungkasnya. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved