Penembakan ASN Dishub
Tak Hanya Dipenjara 2 Oknum Polisi Rekan Kasatpol PP Pembunuh ASN Dishub Kena Masalah Besar
Kasus pembunuhan berencana oleh Iqbal Asnan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, bakal segera dilimpahkan ke kejaksaan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus penembakan ASN Dishub Makassar Najamuddin Sewang masih terus bergulir.
Setelah pengungkapan kasus dimana Kasatpol PP Iqbal Asnan sebagai otak pembunuhan, kasus kembali mengarah ke dua oknum Polisi.
Sekedar diketahui pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang melibatkan pula dua anggota Kepolisian.
Keduanya yakni SU dan CA membantu Iqbal Asnan menghabisi nyawa Najamuddin Sewang.
Setelah sepekan penangkapan berlangsung, kabar buruk menghampiri SU dan CA.
Baca juga: Jatanras Bubar Gegara Tangkap Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan di Kasus Cinta Segitiga? Cek Faktanya
Baca juga: Terkuak Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Ternyata PNS Miliuner, Jalin Cinta Segitiga - Bayar Polisi
Kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, bakal segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus yang melibatkan dua oknum polisi berinisial SU dan CA itu diotaki eks Kasatpol PP Kota Makassar, M Iqbal Asnan.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana kepada tribun, Senin (25/4/2022) pagi.
Menurutnya, lima tersangka pembunuhan M Iqbal Asnan, SU, CA, SH dan AS telah ditahan.
"Semua tersangka sudah ditahan dan sudah diperiksa, nanti kita lihat perkembangan pemeriksaan dari penyidik polrestabes," kata Komang Suartana.
Termasuk SU yang merupakan oknum polisi yang berperan sebagai eksekutor dan CA oknum polisi sebagai pemilik senjata.
"Dan juga ke 2 oknum Polri sudah di periksa propam polda dan akan segar diajukan ke sidang kode etik Polri," ujarnya.
Sekedar diketahui, M Iqbal Asnan terancam kurungan penjara seumur hidup.
Ia disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.