Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Tersangka Kasus Kecurangan CASN di Sidrap Punya Peran Berbeda, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Polres Sidrap menetapkan dua orang tersangka kecurangan seleksi CASN 2021 di Kabupaten Sidrap.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Polres Sidrap menggelar press rilis terkait kecurangan CASN 2021 dengan menghadirkan dua tersangka, Senin (25/4/2022) 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Polres Sidrap menetapkan dua orang tersangka kecurangan seleksi CASN 2021 di Kabupaten Sidrap.

Dua tersangka yakni perempuan inisial AM (25) dan laki-laki MN (30).

Keduanya merupakan warga Kota Makassar. AM beralamat di Kecamatan Manggala dan MN di Kecamatan Paccerakang.

Baca juga: Disdagrin Sidrap Sediakan 18 Ton Minyak Goreng Murah Jelang Lebaran, Pembelian Minimal Lima Liter

Baca juga: ASN Asal Makassar Ditangkap Jadi Calo CPNS di Sidrap

AM berstatus CASN disalah satu kantor di Makassar. Sementara MN bekerja sebagai wiraswasta.

MN ditangkap Satreskrim Polres Sidrap di Makassar pada Jumat, (8/4/2022 sekira pukul 10.30 Wita.

Sementara AM ditangkap Selasa (11/4/2022) pukul 20.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Saharuddin mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda.

"MN bertugas memfoto soal ujian dan mendata nama peserta ujian yang menggunakan jasanya dan AM yang menjawab soal ujian," kata AKP Saharuddin saat press rilis Kecurangan CASN Sidrap di Mapolres Sidrap, Senin (25/4/2022). 

Mantan Kasat Reskrim Polres Enrekang ini, tidak menampik jika ada pelaku lain yang masih DPO.

Selain AM dan MN yang melakukan kecurangan,  ia menyebutkan nama lainnya dalam tim tersebut.

Dari keterangan tersangka, MN bekerjasama dengan seseorang berinisial HM sejak 2019 dengan mencetak dokumen CASN.

Yakni HM sebagai koordinator, AS dan SU sebagai broker.

“Ada juga VI, MI dan RI sebagai master serta ada 3 orang lainnya juga sebagai yang tidak diketahui identitasnya,” ujarnya.

Menurutnya, kasus tersebut akan terus ditindak lanjuti dengan melengkapi mindik, pemeriksaan, penyitaan dan pengembangan.

Polres Sidrap juga mengamankan beberapa barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan kecurangan.

Barang bukti tersebut yakni 5 unit handapone berbagai merek.

9 unit komputer dan satu unit printer merek Epson L3110.

"Barang bukti lainnya yakni ditemukan adanya hubungan komunikasi berupa chat WA antara MN dengan AM berupa pengiriman soal soal CASN yg digunakan pada saat itu," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat pasal Pasal 45 Jo Pasal 30 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana.

"Ancaman hukuman kedua tersangka yakni 6 tahun penjara," bebernya.

Diketahui, press riilis kecurangan seleksi CASN 2021 digelar secara serentak di 9 titik di seluruh Indonesia.

Termasuk Sidrap dilaksanakan secara virtual dan dipantau oleh Mabes Polri.

Sebelumnya diberitakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya dugaan kecurangan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

BKN dan Panitia Seleksi telah mengumumkan laporan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021 dan tindak lanjutnya itu. 

Dalam laporan itu disebutkan terdapat 225 peserta dari 9 titik lokasi (Tilok) tes SKD CPNS 2021 yang diduga lakukan kecurangan.

Salah satunya di Kabupaten Sidrap.

Dari sembilan tilok yang ditemukan kecurangan, tilok Kabupaten Sidrap paling banyak peserta casn yang didapati.

Yakni 62 peserta CPNS diduga melakukan kecurangan saat tes. 

Tilok Kabupaten Sidrap dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Sidrap.

Pelaksanaan SKD CPNS di tilok mandiri Kabupaten Sidrap berlangsung pada 2-5 Oktober 2021.

Tim BKN yang bertugas telah melakukan pengecekan terhadap seluruh PC yang akan digunakan.

Laporan dugaan kecurangan dibuat oleh Tim BKN setelah ada peserta yang memperoleh nilai tinggi.

Tetapi, kertas buram yang bersangkutan tidak terpakai sama sekali.

Salah satu PC yang dipakai dibawa ke Kanreg BKN Makassar untuk dilakukan forensik IT oleh Tim BSSN.

Hasilnya ditemukan aplikasi remote Getscreen.me pada PC tersebut.

Melalui aplikasi tersebut, PC peserta CPNS dapat diakses dari jarak jauh oleh orang lain.

Setelah dilakukan analisis melalui ML, terdapat 62 orang yang terdeteksi melakukan kecurangan.

Laporan jurnalis Tribunsidrap.com Nining Angreani.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved