Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Tersangka Kasus Kecurangan CASN di Sidrap Punya Peran Berbeda, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Polres Sidrap menetapkan dua orang tersangka kecurangan seleksi CASN 2021 di Kabupaten Sidrap.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Polres Sidrap menggelar press rilis terkait kecurangan CASN 2021 dengan menghadirkan dua tersangka, Senin (25/4/2022) 

Barang bukti tersebut yakni 5 unit handapone berbagai merek.

9 unit komputer dan satu unit printer merek Epson L3110.

"Barang bukti lainnya yakni ditemukan adanya hubungan komunikasi berupa chat WA antara MN dengan AM berupa pengiriman soal soal CASN yg digunakan pada saat itu," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat pasal Pasal 45 Jo Pasal 30 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.

Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana.

"Ancaman hukuman kedua tersangka yakni 6 tahun penjara," bebernya.

Diketahui, press riilis kecurangan seleksi CASN 2021 digelar secara serentak di 9 titik di seluruh Indonesia.

Termasuk Sidrap dilaksanakan secara virtual dan dipantau oleh Mabes Polri.

Sebelumnya diberitakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan adanya dugaan kecurangan pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

BKN dan Panitia Seleksi telah mengumumkan laporan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan SKD CPNS 2021 dan tindak lanjutnya itu. 

Dalam laporan itu disebutkan terdapat 225 peserta dari 9 titik lokasi (Tilok) tes SKD CPNS 2021 yang diduga lakukan kecurangan.

Salah satunya di Kabupaten Sidrap.

Dari sembilan tilok yang ditemukan kecurangan, tilok Kabupaten Sidrap paling banyak peserta casn yang didapati.

Yakni 62 peserta CPNS diduga melakukan kecurangan saat tes. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved