Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPA

Soal Keberpihakan BPOM Sikapi Isu BPA, Respon Aspadin, Pengamat hingga AJI

BPOM dianggap tergiring dan tidak jeli dalam melihat motif kampanye negatif yang kental nuansa persaingan bisnis ini.

DOK PRIBADI
Beberapa pakar menyebut, plastik polikarbonat (PC) relatif tahan panas.  Titik leleh plastik jenis ini berada di kisaran 265-267 derajat celcius. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Sikap BPOM terbawa arus desakan segelintir pihak diduga menggunakan LSM, buzzers dan berita berbayar untuk kampanye negatif terhadap produk air galon guna ulang kemasan polikarbonat dipertanyakan banyak pihak.

BPOM dianggap tergiring dan tidak jeli dalam melihat motif kampanye negatif yang kental nuansa persaingan bisnis ini.

Lembaga Negara KPPU, Kemenperin dan Menko Perekonomian telah menegaskan sikapnya mendorong persaingan sehat dan menghindari kegaduhan ekonomi dan sosial dalam pembuatan kebijakan.

KPPU bahkan meminta dilibatkan dalam mengkaji kebijakan BPOM ini karena berpotensi menimbulkan kondisi asimetris (tidak imbang) dalam persaingan usaha.

Baru kali ini, persaingan antar produk yang sama (yaitu AMDK) dijegal dengan memfokuskan pada kemasan produk dan bukan produknya sendiri.

Padahal yang dikonsumsi masyarakat adalah produknya dan bukan kemasannya.

BPOM seperti tidak sensitif terhadap motif ini.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio merasa, BPOM melakukan diskriminasi dalam menerima masukan publik.

BPOM cenderung mendengarkan pihak-pihak yang diduga akan mendapatkan keuntungan atas revisi Peraturan BPOM Tentang Label Pangan Tahun tahun 2018.

"Akhir akhir ini, sulit bagi kami untuk meminta bertemu dan memberi masukan ke BPOM,” kata Agus Pambagio via rilis, Jumat (22/4/2022).

Serupa disampaikan Asosiasi Industri Air Kemasan (ASPADIN).

Mereka juga sulit bertemu BPOM, dan ketika diundang  bertemu pun hanya diberi waktu beberapa menit untuk bicara.

Padahal Aspadinberanggotakan 900 perusahaan adalah pihak paling akan terlena dampak dari kebijakan BPOM ini.

“Sebagai lembaga negara, sudah selayaknya BPOM menghindari kebijakan yang bernuansa egoisme sektoral keamanan pangan tanpa melihat spin off effect nya terhadap sektor ekonomi dan dampak sosial secara luas,” kata Agus.

Menteri kesehatan pun sudah menegaskan di media kalau air kemasan galon guna ulang itu aman dan bahaya BPA dalam air galon itu Hoaks.

Seperti diketahui, BPOM sudah dua kali merilis pernyataan aman terhadap penggunaan galon guna ulang.

Rilis pertama dimuat dalam laman resmi BPOM pada Januari 2021, dan rilis kedua dimuat pada Juni 2021.  

Pada kedua rilisnya itu, BPOM menyampaikan, berdasarkan hasil sampling dan pengujian laboratorium terhadap kemasan galon air minum dalam kemasan (AMDK) jenis polikarbonat (PC) atau galon guna ulang yang dilakukan, air galon ini aman untuk digunakan.

BPOM mengatakan, nilai migrasi BPA dari kemasan galon jauh di bawah batas maksimal migrasi yang telah ditetapkan BPOM, yaitu sebesar 0,6 bpj.

Disampaikan, pernyataan resmi BPOM ini untuk mengklarifikasi berita-berita yang tidak benar soal BPA pada kemasan galon AMDK.

Disebutkan, rilis ini dimuat untuk memastikan kepada masyarakat bahwa AMDK galon guna ulang yang beredar aman untuk dikonsumsi.
 
BPOM juga meminta masyarakat tetap tenang dengan adanya pemberitaan di media terkait keamanan kemasan galon AMDK berbahan PC.

Sebab, hasil pengujian terhadap BPA dari penggunaan plastik jenis PC sebagai kemasan galon masih dinyatakan aman.

BPOM bahkan mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar.
 
Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM dijabat Ema Setyawati, dirinya mengatakan BPOM mengendus ada pihak-pihak tertentu sengaja menggoreng isu.

Isu yang tersebut menyatakan, BPA yang ada dalam kemasan makanan dan minuman berbahaya bagi kesehatan.

“Kok terus digoreng-goreng ya? Tidak habis pikir saya,” ucapnya saat  dimintai tanggapannya.

Rita Endang saat itu sebagai Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM menegaskan, BPOM sudah memiliki peraturan sendiri terkait keamanan air minum galon guna ulang. 

Menurutnya saat itu, BPOM telah menetapkan batas migrasi BPA dalam galon guna ulang itu maksimum 0,6 bpj (0,6 ppm). 

Tapi, hasil pengawasan Badan POM terhadap kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selama lima tahun terakhir (2016-2020), menunjukkan migrasi BPA di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih dalam batas aman.
 
“Hingga saat ini, BPA dalam air minum galon guna ulang itu juga tidak memiliki risiko terhadap kesehatan konsumen. Paparan BPA dalam air minum galon guna ulang saat ini masih terlalu rendah untuk dapat menyebabkan masalah kesehatan, termasuk pada bayi dan wanita hamil. Hal ini juga sejalan dengan hasil dari EFSA (Otoritas Keamanan Pangan di Eropa) dan US-FDA,” ujarnya.
 
Rita mengatakan, kemasan pangan galon guna ulang ini, pengaturannya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/2/2010 tentang Pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan Pangan dari Plastik.

Dia mengatakan Logo Tara Pangan adalah penandaan menunjukkan suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
 
Anehnya, setelah 3 bulan memuat rilisnya mengenai keamanan galon guna ulang, tiba-tiba BPOM membuat sebuah wacana untuk memberikan label BPA khusus kepada kemasan AMDK galon guna ulang.

BPOM mengatakan seolah-olah BPA dalam galon ini berbahaya bagi kesehatan.

BPOM mengatakan telah menemukan bukti baru.

Melihat sikap BPOM ini, pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Satrio Arismunandar sangat menyayangkannya.

"Masa webuah lembaga negara yang bertugas untuk mengawasi keamanan pangan Indonesia bisa bermain-main dengan pernyataannya yang dengan seenaknya mencabut begitu saja rilis yang pernah dibuat di laman resmi sebuah lembaga negara,” katanya.
  
Karenanya, dia meminta media mewakili masyarakat untuk mempertanyakan pencabutan rilis BPOM terkait pernyataan aman galon guna ulang itu. 

Menurutnya, rilis itu adalah suatu suara atau pandangan dari suatu lembaga tertentu yang resmi.

“Jadi, kalau misalnya rilis itu dicabut atau diganti maka media berhak untuk mempertanyakan kenapa itu diganti. Apakah rilis itu ngawur sehingga dicabut atau apa, BPOM sebagai lembaga negara yang dipercaya masyarakat se-Indonesia sebagai pengawas keamanan pangan harus menjelaskannya. Kok pengawas keamanan pangan bermain-main dengan masalah keamanan pangan itu kan aneh kedengarannya,” tukasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved