Mafia Minyak Goreng
KPK Kalah Cepat dari Kejagung Usut Mafia Minyak Goreng, DS: Ntar Kalah Cepat Lagi Masalah Formula E
Denny Siregar menyentil KPK yang disebut kalah cepat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengusutan kasus mafia minyak goreng.
"Dan tetap melakukan pemantauan daerah-daerah produsen seperti Jawa Timur, Medan, Riau, Lampung, Kalimantan, Banten, dan lainnya," lanjut Helmy.
Belakangan, Helmy mengaku, hanya menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan, yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah, sehingga menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng.
“Jadi sementara ini temuan kami lebih personal pelaku usaha, bukan mafia minyak goreng,” kata Helmy dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).
Helmy mengatakan, polisi belum menemukan adanya praktik mafia dalam pendistribusian minyak goreng di Tanah Air sebagaimana pernyataan Mendag Lutfi.
Polisi juga belum menemukan persekongkolan yang menyebabkan pemerintah kesulitan mengendalikan distribusi minyak goreng.
“Sejauh ini belum ditemukan mafia minyak goreng. Mafia lebih dikonotasikan sebagai persengkongkolan besar, masif, dan terstruktur yang melibatkan banyak pihak. Sampai saat ini tidak ditemukan praktik seperti itu,” ujar Helmy.
- KPK sempat ingin bantu
Di sisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat menawarkan bantuan untuk mengusut persoalan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng tersebut.
Pada 8 Maret lalu, Firli menyatakan telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk membahas tentang perbaikan sistem niaga dan kebutuhan pokok.
Baca juga: Kejagung Awasi 88 Perusahaan Terkait Pemberian Izin Ekspor Minyak Goreng
Ia pun berharap agar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dapat ikut membahas persoalan ini.
"Karena tugas KPK juga melakukan pencegahan dengan perbaikan sistem. Dalam waktu dekat mungkin kita perlu bahas tentang tata niaga, bahan pokok, termasuk holtikultura dan bahan impor lainnya," ujar Firli dalam acara launcing simbara secara virtual.
"Termasuk di dalamnya kita ingin menyelamatkan kelangkaan yang merupakan kebutuhan rakyat, apakah itu minyak goreng, bawang, apakah itu daging termasuk kedelai dan beras," kata Firli melanjutkan.
- Disalip Kejagung
Belakangan, Kejagung yang justru lebih dulu membongkar persoalan ini.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana, yang sebelumnya sempat memberikan informasi kepada Lutfi terkait persoalan mafia minyak goreng.
Sementara tiga orang lainnya yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, keempat tersangka itu dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
"Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor (Tindak Pindana Korupsi)," kata Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Atas penungkapan persoalan ini, Kejagung pun tak menutup kemungkinan mengembangkan persoalan ini lebih luas sehingga dapat mengungkap keterlibatan pihak lain.
KPK dan Polri disindir
Kinerja KPK dan Polri yang tak maksimal pun mendapat sorotan tajam.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah misalnya, yang justru menyebut KPK saat ini lebih mendapat sorotan karena persoalan yang tengah dihadapi pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
"Ketika KPK jadi sorotan tentang dugaan penerimaan gratifikasi pimpinan & skandal internal, Kejaksaan Agung mengumumkan Penyidikan Korupsi mafia minyak goreng," tulis Febri melalui akun Twitter @febridiansyah, Selasa (19/4/2022).
Kompas.com telah diizinkan Febri Diansyah untuk mengutip cuitnya di Twitter.
Febri, mempertanyakan kerja-kerja KPK yang tak terdengar lagi menindak kasus-kasus bersar yang selama ini menjadi perhatian publik.
Ia pun meminta komisi antirasuah itu untuk bisa menjawab sorotan tersebut dengan kerja nyata pemberantasan korupsi.
Menanggapi kritik Febri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab semua pihak.
"Upaya pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama," ujar Ali Kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2022).
"Baik melalui upaya-upaya penegakkan hukum, pencegahan dan perbaikan sistem tata kelola, maupun edukasi antikorupsi bagi masyarakat," ucap dia.
KPK pun menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak goreng, sehingga menetapkan sejumlah tersangka.
Sementara itu, sindiran juga disampaikan Indonesia Police Watch kepada Polri yang tak kunjung berhasil membongkar persoalan ini.
“Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja Kejagung yang selangkah lebih maju dari institusi Polri dalam membongkar mafia minyak goreng. Padahal, di Polri telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan kepada Kompas.com, Rabu (20/4/2022).
“Sampai Kejagung menetapkan empat tersangka mafia minyak goreng, pihak kepolisian tidak pernah mengumumkan keterlibatan korporasi dan pengusaha besar bermain dalam kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng,” ungkapnya. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama, Kompas.com/ Irfan Kamil)